Mahasiswa UMN Dipecat Curhat ke DPRD Sumut

Sebarkan:
[caption id="attachment_73456" align="aligncenter" width="1280"] Mahasiswa UMN Dipecat Curhat ke DPRD Sumut[/caption]


Enam dari sebelas mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan yang dipecat dengan tidak hormat oleh Rektor UMN, Kondar Siregar, mengadu ke Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (13/3/2017).

Salah satu dari mahasiswa yang dipecat, Kokoh Aprianta Bangun mengatakan, penyebab pemecatan karena mereka berunjukrasa menolak keputusan Rektor.

Keputusan yang ditolak tersebut yakni, Rektor memilih sendiri panitia pelaksana Orientasi Pendidikan untuk mahasiswa baru.

"Kami dipecat karena demo menolak keputusan rektor yang memilih sendiri panitia pelaksana Orientasi," ujar Aprianta sembari menunjukkan surat pemecatan dari Rektor, yakni SK Nomor 232/UMN AW/G.23/2017 tertanggal 11 Februari 2017.

Menurutnya, pemecatan dirinya dan rekannya dianggap melanggar HAM dan tidak berdasarkan hukum.

Aprianta membeberkan, saat itu pihak birokrasi kampus juga mengundang aparat kepolisian menghentikan aksi unjukrasa mereka. Bahkan, satu diantara mereka mengalami pemukulan oleh pihak kampus.

Kemudian, salah satu rekannya, Andi Syahputra Lubis, menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada bulan September 2016 lalu.
Saat itu, sebanyak 33 mahasiswa UMN demonstrasi menolak SK sepihak Rektor yang menunjuk sendiri Presiden Mahasiswa (Presma) UMN dan Ketua Panitia Orientasi Pendidikan.

Dikatakan Andi, akibat unjukrasa itu, Rektor juga mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 kepada 33 mahasiswa. Surat tersebut perihal tes urine bebas Narkoba di BNN Sumut.

"Sungguh tidak berhubungan, karena demo kami diminta test urine. Bukan karena kami tidak mau dites, tetapi dilakukan sepihak," kata Andi yang diamini oleh rekan lainnya Awaludin Nasution.

Dengan didampingi Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu, kehadiran mereka diterima Wakil Bendahara Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Menyikapi persoalan tersebut, Sutrisno, mengatakan akan menindaklanjuti masalah yang menimpa mereka.

Anggota Komisi C DPRD Sumut ini menegaskan, seharusnya pihak kampus memiliki ukuran berkaitan pemecatan mahasiswa. Lalu, mengevaluasi sejauh mana pembinaan yang sudah dilakukan terhadap mahasiswa.

"Kampus harus memiliki alat ukur yang jelas. Kenapa Kampus mengklaim mahasiswa ini memakai narkoba, hanya karena berunjukrasa," ungkapnya.

Sutrisno mengaku, kasus itu akan dibawa kedalam agenda untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut. Pihak-pihak terkait, seperti Rektor dan jajarannya, maupun pengawas kopertis akan diundang duduk bersama.

Sementara itu, Rektor UMN, Kondar Siregar, ketika dihubungi tidak bersedia berkomentar.

"Tanya lebih jelas kepada Wakil Rektor III saja ya. Dia yang membidangi mahasiswa," katanya mengakhiri pembicaraan.

Nama mahasiswa lain yang dipecat diantaranya, Mukhlis, Ibnu Ikhsan, Kiki Trisna, M Ikhsan Azhari Siregar, Andi Syahputra Lubis, M Iqbal Zikri, Alim Perdana Dalimunthe dan Faisal.
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar