Kasie Propam: Penyidik Pembantu Rentan Diadukan Masyarakat

Sebarkan:
[caption id="attachment_65894" align="aligncenter" width="780"] Kasi Propam Polres Deli Serdang Ipda Kuat Tarigan dan Kasiwas Ipda Sinurat saat mengawasi pelaksanaan operasi Zebra beberapa waktu lalu[/caption]
Personil Kepolisian yang bertugas sebagai penyidik pembantu harus ekstra hati-hati dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Disebabkan personil kepolisian yang bertugas sebagai penyidik pembantu paling rentan diadukan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kasie Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan, SH kepada waratawan pada Kamis (22/3). "Paling sering pengaduan masyarakat itu terkait kinerja penyidik pembantu yang dinilai masyarakat tidak profesional melaksanakan tugasnya. Dalam sebulan kita menerima rata-rata dua sampai tiga pengaduan masyarakat,” tegas Kuat Tarigan.

Menurut Kuat Tarigan setelah pihaknya menerima laporan maka terlebih dahulu personil pengamanan internal (Paminal) melakukan penyelidikan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Setelah hasil penyelidikan Paminal diserahkan kepada pihaknya selanjutnya pihaknya mempelajari hasil penyelidikan tersebut.

"Hasil penyelidikan Paminal paling lama kita terima dua sampai tiga hari, selanjutnya kita mempelajari hasil penyelidikan Paminal tersebut,” kata Kuat Tarigan.

Masih menurut Kuat Tarigan, setelah mempelajari hasil penyelidikan Paminal tersebut dan laporan masyarakat tersebut terbukti maka pihaknya akan meproses personil yang dilaporkan. Sementara jika pengaduan masyarakat tersebut tidak terbukti maka pihaknya akan melakukan media dengan mempertemukan masyarakat yang melapor dengan personil yang dilaporkan.

"Jika pengaduan masyarakat tidak terbukti maka kita akan memberikan pengarahan kepada masyarakat yang melapor dan personil yang dilaporkan. Penyidik pembantu itu tidak hanya menangani satu laporan masyarakat saja , banyak laporan masyarakat yang ditangani penyidik pembantu. Saya pernah dilapor ke Komisi III DPR RI dan Kapolri,” terang Kuat Tarigan.

Ditanya sanksi yang akan diberikan bagi personil Polres Deliserdang yang terbukti melanggar, Kuat Tarigan menjelaskan jika sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hukuman fisik, pembinaan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bagi personil yang terbukti melanggar diberikan sanksi teguran, hukuman fisik, pembinaan hingga PTDH bagi personil yang terlibat narkoba dan disersi,” jelas Kuat Tarigan seraya berharap agar personil Polres Deliserdang bekerja dengan baik dan menjaga citra Polri.

Disinggung Aiptu Sugiono yang dijemput paksa personil Propam Polres Deliserdang dari kediamannya beberapa waktu lalu, Kuat Tarigan mengungkapkan jika Aiptu Sugiono masih di BNNK Deliserdang.

"Aiptu Sugiono masih di BNNK Deliserdang. Keluarga tidak tau Aiptu Sugiono menggunakan narkoba, dilakukan tes urin dan hasilnya positif,” ungkap Kuat Tarigan. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini