Soal Puluhan Warga Mengamuk di Kantor Dinas Sosial Deliserdang
[caption id="attachment_51732" align="aligncenter" width="480"]
Warga yang mengamuk langsung disambangi Kadis Sosial, Raslan Sitompul[/caption]
Kepala Dinas Sosial Deliserdang Raslan Sitompul menuding, puluhan warga yang mengamuk di kantornya adalah calo.
Mendengar pernyatan itu, salah seorang warga, Marmila (32) warga Desa Nagarejo, Galang melakukan interupsi kepada Raslan.
Menurut Marmila, pihak BPJS Kesehatan menolak berkas milik Zevans Ananda Syaputra Siregar yang baru lahir 7 bulan karena tak dilengkapi surat keterangan miskin dari Dinas Sosial.
Dirinya mengaku, Dinas Sosial salah kaprah. Pasalnya menurutnya aturan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia hingga kini belum memberlakukan jika berkas kepengurusan kartu BPJS Kesehatan itu tak lagi membutuhkan surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.
"Saya sudah jumpa Kabag Hukum, Nasution itu. Dia (Kabag Hukum) bilang sembari menunggu peralihan ini, peraturan yang lama tetap berlaku. Sudah kena biaya Rp5 juta ini untuk Zevans, di Ruang ICU sudah kena biaya besar,” kata Marmila yang mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk kerabatnya itu.
Tak hanya dia, warga dari Hamparan Perak pun menyesalkan pelayanan di Dinas Sosial yang tak memberikan hasil maksimal.
Mendengar itu lagi, Raslan menyebut Marmila adalah seorang calo karena mengurus BPJS Kesehatan milik orang lain. Tak senang perkataan Raslan, Marmila membantahnya. "Saya tidak ada ambil uang sepeserpun dari sini Pak. Bapak jangan seenaknya aja bilang saya calo,” ujar Marmila.
Akhirnya, Raslan Sitompul pun mengakui jika pihaknya belum melakukan komunikasi resmi terhadap BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam terkait sistem PATEN tersebut.
“Untuk ke BPJS belum sampai komunikasinya. Sudah pergi enggak jumpa sebelumnya. Pembahasan juga belum tuntas untuk ditanda tangani Keputusan Bupati tentang PATEN itu. Sebelum tuntas kita coba melaksanakan dulu, tapi sekarang ada masalahnya. Sebenarnya calo itu salah. Untuk mengurus STNK pun harus yang bersangkutan yang datang. Karena penafsiran yang negative calo ini,” pungkasnya.
Sementara, Humas BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Ikhwal Maulana menyatakan, pihaknya masih mengikuti aturan lama dari instansinya tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah. Artinya, menurut dia, dalam peraturan itu pihak yang berkompeten mengeluarkan surat keterangan miskin adalah Dinas Sosial. Bukan perangkat kecamatan.
“Sampai sekarang, BPJS Kesehatan memang belum bisa menerima kalau cuma ada keterangan dari kecamatan. Kita akan komunikasi ini juga ke tingkat atas karena bukan kewenangan kita untuk mengakomodir kibijakan. Secara resmi kita belum ada menerima aturan resmi dari regulasi PATEN tersebut,” sebut Ikhwal. (Walsa)
[caption id="attachment_51732" align="aligncenter" width="480"]
Kepala Dinas Sosial Deliserdang Raslan Sitompul menuding, puluhan warga yang mengamuk di kantornya adalah calo.
Mendengar pernyatan itu, salah seorang warga, Marmila (32) warga Desa Nagarejo, Galang melakukan interupsi kepada Raslan.
Menurut Marmila, pihak BPJS Kesehatan menolak berkas milik Zevans Ananda Syaputra Siregar yang baru lahir 7 bulan karena tak dilengkapi surat keterangan miskin dari Dinas Sosial.
Dirinya mengaku, Dinas Sosial salah kaprah. Pasalnya menurutnya aturan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia hingga kini belum memberlakukan jika berkas kepengurusan kartu BPJS Kesehatan itu tak lagi membutuhkan surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.
"Saya sudah jumpa Kabag Hukum, Nasution itu. Dia (Kabag Hukum) bilang sembari menunggu peralihan ini, peraturan yang lama tetap berlaku. Sudah kena biaya Rp5 juta ini untuk Zevans, di Ruang ICU sudah kena biaya besar,” kata Marmila yang mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk kerabatnya itu.
Tak hanya dia, warga dari Hamparan Perak pun menyesalkan pelayanan di Dinas Sosial yang tak memberikan hasil maksimal.
Mendengar itu lagi, Raslan menyebut Marmila adalah seorang calo karena mengurus BPJS Kesehatan milik orang lain. Tak senang perkataan Raslan, Marmila membantahnya. "Saya tidak ada ambil uang sepeserpun dari sini Pak. Bapak jangan seenaknya aja bilang saya calo,” ujar Marmila.
Akhirnya, Raslan Sitompul pun mengakui jika pihaknya belum melakukan komunikasi resmi terhadap BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam terkait sistem PATEN tersebut.
“Untuk ke BPJS belum sampai komunikasinya. Sudah pergi enggak jumpa sebelumnya. Pembahasan juga belum tuntas untuk ditanda tangani Keputusan Bupati tentang PATEN itu. Sebelum tuntas kita coba melaksanakan dulu, tapi sekarang ada masalahnya. Sebenarnya calo itu salah. Untuk mengurus STNK pun harus yang bersangkutan yang datang. Karena penafsiran yang negative calo ini,” pungkasnya.
Sementara, Humas BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Ikhwal Maulana menyatakan, pihaknya masih mengikuti aturan lama dari instansinya tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah. Artinya, menurut dia, dalam peraturan itu pihak yang berkompeten mengeluarkan surat keterangan miskin adalah Dinas Sosial. Bukan perangkat kecamatan.
“Sampai sekarang, BPJS Kesehatan memang belum bisa menerima kalau cuma ada keterangan dari kecamatan. Kita akan komunikasi ini juga ke tingkat atas karena bukan kewenangan kita untuk mengakomodir kibijakan. Secara resmi kita belum ada menerima aturan resmi dari regulasi PATEN tersebut,” sebut Ikhwal. (Walsa)
