Ranperda Pengelolaan Zakat Kab Langkat Berjalan Alot

Sebarkan:
IMG-20160517-WA0002

Guna mempertajam dan memperkaya isi draf 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kabupaten Langkat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat menggelar sosialisasi /konsultasi publik di Aula Akper/ Akbid Pemkab Langkat Stabat, Senin ((16/5).

Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana PA.SE diwakili Ma'ruf Ritonga, SE yang juga Ketua Badan BPPD DPRD Langkat mengaku konsultasi public bertujuan memberi masukan konsepsi akan Ranperda Inisitif DPRD. Hal ini sejalan dengan Pasal 92 ayat 1 UU NO 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Penyebaran program legislasi daerah (Prolegda) dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah sejak penyusunan, rancangan dan pembahasan hingga pengundangan peraturan daerah dan sesuai aturannya pula penyebarluasannya dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri," sebut Ma'ruf.

Adapun keempat Ranperda yang disosialisasikan selama 4 hari secara marathon yakni Ranperda Pengelolaan Zakat (16 Mei 2016), Ranperda pengelolaan Jalan Daerah (17 Mei), Ranperda Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Timbang, Takar dan Kelengkapannya (18 Mei) dan Ranperda Masyarakat Adat yang rencananya dilaksanakan Minggu Pertama Juni 2016.

Untuk hari pertama Sosialisasi dan Konsultasi Publik Ranperda tentang Pengelolaan Zakat Senin kemarin, tampil sebagai moderator Zurwansyah, SH dari Kabag Hukum Sekretaris DPRD Langkat dan pengusul Nurul Azhar Lubis dan Ma'ruf Ritonga SE mewakili anggota DPRD Langkat.

Sedang narasumber atau pembanding Ranperda tersebut menghadirkan pakar akademisi dari Universitas Islan Negeri Medan, MUI Langkat Ishak dan praktisi dari Baznas Langkat Fuad Nasyir dan sejumlah ormas Islam lainnya, masukan dari pembanding tesebut kiranya diakomodir khususnya perihal pemberi Zakat agar menyeluruh termasuk pengusaha muslim yang berusaha di Langkat.

Walau berjalan alot, acara dialog konsultasi tentang pengelolaan Zakat tersebut dari peserta banyak member masukan Ranperda dimaksud.

Terutama dalam Perda nantinya kiranya dari mulai pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut dapat dilaksanakan transparan, serta melaibatkan lembaga kecil di Desa yang selama ini terbentuk. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini