[caption id="attachment_51854" align="aligncenter" width="720"]
Pria yang menyegel kantor desa[/caption]
Asmudjad (65) warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu menyegel Kantor Desa Paluh Sibaji sejak Kamis (5/5) lalu hingga Sabtu (7/5). Pria bercucu 8 pensiunan PNS Dinas Pasar tahun 2007 itu menyegel kantor Desa Paluh Sibaji karena mengklaim jika lahan kantor desa itu merupakan lahan peninggalan mendiang orangtuanya.
Asmudjad kepada wartawan mengaku jika lahan Kantor Desa Paluh Sibaji itu dibeli Usman pt mendiang orangtuanya tanggal 22 Februari 1981 silam dari Haminson Saragih (75) yang saat itu menjabat Kepala Desa PaluH Sibaji dengan ukuran 66 x 18 M2 seharga Rp 150 ribu.
Meskipun diatas lahan itu sudah berdiri Kantor Desa Paluh Sibaji namun mendiang orangtua Asmudjad tidak keberatan jika lahannya dipakai untuk kantor desa.
Seiring waktu berjalan, para ahli waris yakni Rosiah, Anuar, Asmudjad Syahrial yang merupakan ahli waris mempertanyakan soal lahan yang dipakai kantor desa itu.
Karena masih berupaya menempuh jalan kekeluargaan sekira tahun 2013 lalu, Asmudjad pun mempertanyakan kepada Abdul Hafis soal lahan yang diklaim miliknya itu.
Abdul hafis pun menjawab tidak tahu menahu soal lahan itu karena memang saaj Abdul hafis menjabat lima tahun lalu dan kini terpilih kembali menjadi kepala desa Paluh Sibaji, kantor desa sudah ada jauh hari sebelumnya.
Puncaknya ketika tahun 2013 lalu Abdul Hafis pun merehab kantor Desa PaluH Sibaji. Asmudjad pun menegur Abdul hafis mengapa kantor Desa direhab padahal penyelesaian soal lahan belum terealisasi dan Asmudjad memberi tempo dua tahun terhitung 2013-2015 untuk menyelesaikan soal lahan kantor desa itu. Hingga batas waktu dua tahun , penyelesaian lahan kantor desa pun tidak terealisasi.
[caption id="attachment_51855" align="aligncenter" width="720"]
Kantor desa yang disegel[/caption]
Merasa tak ditanggapi, Asmudjad pun pada 31 Juli 2015 melayangkan surat secara tertulis kepada Abdul Hafis agar menyelesaikan persoalan tanah itu karena sudah dua tahun diberi waktu tapi tak ada realisasi.
Meski sudah disurati, tapi persoalan lahan kantor desa belum juga selesai. Asmudjad kembali melayangkan surat pada 24 Nopember 2015. Namun hingga kini tak kunjung selesai.
Puncaknya, Asmudjad menyegel kantor Desa Paluh Sibaji dengan memaku papan pada pintu masuk kantor Desa dan membuat pengumuman agar masyarakat yang berurusan dengan desa agar ke rumah kepala desa," aku mengklaim lahan kantor Desa Paluh Sibaji milik mendiang orangtua ku tidak ada hubungannya dengan kemenangan Abdul Hafis pada Pilkades lalu,” kata Asmudjad.(walsa)
Asmudjad (65) warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu menyegel Kantor Desa Paluh Sibaji sejak Kamis (5/5) lalu hingga Sabtu (7/5). Pria bercucu 8 pensiunan PNS Dinas Pasar tahun 2007 itu menyegel kantor Desa Paluh Sibaji karena mengklaim jika lahan kantor desa itu merupakan lahan peninggalan mendiang orangtuanya.
Asmudjad kepada wartawan mengaku jika lahan Kantor Desa Paluh Sibaji itu dibeli Usman pt mendiang orangtuanya tanggal 22 Februari 1981 silam dari Haminson Saragih (75) yang saat itu menjabat Kepala Desa PaluH Sibaji dengan ukuran 66 x 18 M2 seharga Rp 150 ribu.
Meskipun diatas lahan itu sudah berdiri Kantor Desa Paluh Sibaji namun mendiang orangtua Asmudjad tidak keberatan jika lahannya dipakai untuk kantor desa.
Seiring waktu berjalan, para ahli waris yakni Rosiah, Anuar, Asmudjad Syahrial yang merupakan ahli waris mempertanyakan soal lahan yang dipakai kantor desa itu.
Karena masih berupaya menempuh jalan kekeluargaan sekira tahun 2013 lalu, Asmudjad pun mempertanyakan kepada Abdul Hafis soal lahan yang diklaim miliknya itu.
Abdul hafis pun menjawab tidak tahu menahu soal lahan itu karena memang saaj Abdul hafis menjabat lima tahun lalu dan kini terpilih kembali menjadi kepala desa Paluh Sibaji, kantor desa sudah ada jauh hari sebelumnya.
Puncaknya ketika tahun 2013 lalu Abdul Hafis pun merehab kantor Desa PaluH Sibaji. Asmudjad pun menegur Abdul hafis mengapa kantor Desa direhab padahal penyelesaian soal lahan belum terealisasi dan Asmudjad memberi tempo dua tahun terhitung 2013-2015 untuk menyelesaikan soal lahan kantor desa itu. Hingga batas waktu dua tahun , penyelesaian lahan kantor desa pun tidak terealisasi.
[caption id="attachment_51855" align="aligncenter" width="720"]
Merasa tak ditanggapi, Asmudjad pun pada 31 Juli 2015 melayangkan surat secara tertulis kepada Abdul Hafis agar menyelesaikan persoalan tanah itu karena sudah dua tahun diberi waktu tapi tak ada realisasi.
Meski sudah disurati, tapi persoalan lahan kantor desa belum juga selesai. Asmudjad kembali melayangkan surat pada 24 Nopember 2015. Namun hingga kini tak kunjung selesai.
Puncaknya, Asmudjad menyegel kantor Desa Paluh Sibaji dengan memaku papan pada pintu masuk kantor Desa dan membuat pengumuman agar masyarakat yang berurusan dengan desa agar ke rumah kepala desa," aku mengklaim lahan kantor Desa Paluh Sibaji milik mendiang orangtua ku tidak ada hubungannya dengan kemenangan Abdul Hafis pada Pilkades lalu,” kata Asmudjad.(walsa)
