Polres Langkat Tangkap Komplotan Pemburu Harimau Sumatera

Sebarkan:
IMG-20160524-WA039

Satuan Reskrim Polres Langkat malam tadi, Selasa (24/5/16) berhasil menangkap tiga orang pemburu harimau Sumatera, yakni Dedi, Dedes dan Hendra, ketiganya warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dari tangan ke tiga tersangka, polisi menyita barang bukti seekor harimau Sumatera yang telah mati dan diambil kulitnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya warga yang ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuh harimau.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian menyaru sebagai pembeli kulit harimau dan mencoba melakukan negosiasi harga dengan tiga tersangka.
Setelah disepakati, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual seharga 42 juta rupiah oleh tersangka. Usai melakukan penawaran harga, polisi kemudian menentukan lokasi transaksi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Saat akan bertransaksi, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap ke tiga tersangka berikut mengamankan kulit harimau dan bagian tubuh harimau.

Kepada petugas, tersangka Dedi mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkap dan pembunuh harimau Sumatera tersebut.

Tersangka mengaku, harimau tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Bukti yang menangkap harimau dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.

Untuk bagian kulit harimau, tersangka menjual dengan harga 25 juta rupiah.

Tersangka juga mengaku kalau harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat dengan perangkap, kemudian dibunuh dan dipisahkan bagian tubuhnya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Hanya saj, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja menyatakan, pihak kepolisian masih mengejar pelaku pembunuhan harimau Sumatera.

Kini, ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat terkait kasus ini.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar