Petinggi Pemko Binjai Ini Dilaporkan, Sebabnya...

Sebarkan:
20160401_163003

Kepala Badan KB Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Binjai, dr H. Agusnadi Talah, Sp.A, akan dilaporkan kepada Walikota Binjai H.M Idaham, karena tidak mematuhi dan melanggar UU RI No 29 Tahun 2004 serta Permenkes No 2052 Tahun 2011.

Ketua Umum Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai Periode 2016-2021 tersebut melanggar undang-undang dan Permenkes tersebut, karena bertugas di Puskesmas Tanah Tinggi, RS Silvany, praktek depan Asrama 21 Binjai dan praktek di klinik Jalan T Amir Hamzah, Tandem tepatnya di samping komplek Perumahan Taman Binjai Indah.

Anggota komisi B DPRD Binjai Jonita Agina Bangun, usai RDP dengan Plt Kadis Kesehatan H Ikrom Helmi menerangkan, komisi B sudah memanggil para dokter yang memiliki lebih dari 3 tempat izin praktek, namun hanya 22 dokter saja yang memenuhi dan mau mematuhi UU RI serta Permenkes tersebut.

"Ada 7 dokter yang tidak mau dipanggil hingga saat ini. Termasuk dr Agusnadi Tala," kata Jonita, Selasa (3/5/16).

Selain dr Agusnadi Tala ada beberapa dokter PNS yang juga akan dilaporkan kepada Walikota, seperti dr Juni Hardi Tarigan Sp.OG, dr Herizal B Razali Sp.OG, dr Abdul Hadi Sp.OG, dr Silvi Agustina Hasibuan Sp.Kj, dr Irma Tabrani Sp.A dan dr Frans Hendri Pandapotan Sagala Sp.OT.

"Seluruh (7) dokter tersebut sudah kami panggil untuk RDP. Namun sampai sekarang tidak pernah mau hadir dan terus membandel serta tidak memberi surat pernyataan mereka tentang 3 tempat izin praktek nya," jelas Jonita didampingi anggota komisi B lainnya, Njoreken Pelawi.

Dalam hal temuan tersebut, Jonita mengaku bahwa para legislatif menilai kalau Dinas Kesehatan Binjai belum mampu untuk menertibkan surat izin praktek terhadap 7 dokter tersebut.

"DPRD sudah meminta agar Plt Kadis Kesehatan untuk mencabut semua surat izin praktek dokter yang lama dan mengganti dengan yang baru. Tapi, sampai sekarang tidak terealisasi juga," ungkapnya mengaku sangat kecewa dengan kinerja Plt Kadis Kesehatan saat ini.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini