Lolosnya wanita paruh bayah pemilik 7 bungkusan sabu dengan berat total 700 gram sabu dari pemeriksaan petugas Avsec Bandara Kualanamu pada Kamis (26/5) , pihak PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu berdalih jika Standart Operasional (SOP) pemilik bagasi yang harus membuka bagasi.
Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi yang dikonfirmasi pada Jumat (27/5) menerangkan sesuai SOP bahwa pemilik bagasi yang harus membuka bagasinya," SOPnya pemilik bagasi yang harus membuka bagasinya," tegasnya.
Menurutnya jika petugas Avsec yang membuka bagasi tanpa disaksikan pemilik bagasi akan menimbulkan kecurigaan ," jika bagasi dibuka tanpa disaksikan pemilik bagasi maka akan menimbulkan kecurigaan. Dalam hal ini petugas kita tidak salah," jelasnya.
Sementara itu amatan di Security Chek Point (SCP) I terminal keberangkatan lantai III Bandara Kualanamu , petugas Avsec memperketat pengamanan dan pemeriksaan barang.
Setiap bagasi penumpang dilakukan pemeriksaan dengan alat X Ray. Sementara setiap penumpang juga dilakukan pemeriksaan dengan X Ray body.(DS)
