Paspor Diblacklist, Warga Medan Batal Tunangan di Malaysia

Sebarkan:
[caption id="attachment_52130" align="aligncenter" width="720"]Maria saat dikantor Imigrasi Bandara Kualanamu Maria saat dikantor Imigrasi Bandara Kualanamu[/caption]

Maria Magdalena (24), warga Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Medan tidak bisa membendung kesedihannya. Akibat paspor miliknya di blacklist, dirinya harus batal bertunangan dengan Siwa di Johor , Malaysia.

Maria saat ditemui di ruang imigrasi Bandara Kualanamu pada Kamis (12/5) menerangkan jika dirinya tiba di Bandara International Bayan Lepas Pulau, Penang dengan pesawat Lion Air dirinya ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia dengan alasan paspornya di balcklist. Selama ditahan , Maria mengaku tidak dikasih makan dan minum hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Lanjutnya jika paspor miliknya baru diurusnya di Indonesia , dirinya pun baru diizinkan masuk ke Malaysia jika sudah mendapatkan surat keterangan dari Konjen Malaysia yang ada di Indonesia. "Padahal saya sudah dijamin keluarga dan calon suami ketika saya tiba di bandara di Penang , tetapi tetap saja tidak diperkenankan masuk,” ujar Maria keturun India ini.

Masih menurut Maria akibat hal ini acar pertunangannya dengan Siwa yang seharusnya dilaksanakan hari ini sekira jam 6 waktu Malaysia harus batal. "Undangan sudah ditebar, sewa gedung sudah dibayar, begitu juga katering dan semua sudah lengkap tetapi semunya buyar. Padahal kalau tidak ada kendala, rencananya pernikahan dilaksanakan pada bulan Juni 2016 ini.Saya sedih dan juga malu sama sanak keluarga dengan kondisi ini say,” ujarnya dengan nada sedih .

Meskipun begitu dirinya tetap berharap ada solusi yang diberikan padanya baik dari pihak Konjen Malaysia dan aparat erkait sehingga pertunangannya dapat terlaksana dengan baik. Ditanya apa kesalahanya sehingga paspornya diblacklist di Malaysia, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pastinya.

 

"Qaktu bulan Januari 2015 paspor saya hilang di Malaysia, ketika saya berkunjung kerumah bibi saya, kemudian di urus sehingga pulangnya waktu itu menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dan setelah saya urus paspor baru di Indoneisa, katanya saya tidak boleh masuk sebelum empat tahun kedepan, ini yang membuat saya bingung,”akunya.

Kabid Pendaratan Izin dan Masuk Imigrasi Kualanamu M. Siregar didampingi Kasi Unit C Imigrasi Bagus, yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya tidak tau persis apa kendala sehingga Maria Magdalena tidak diperkenankan masuk ke Malaysia.

"Tidak ada penjelasan dari Konjen Malaysia sehingga kami tidak tau persis persoalanya hingga dia dideportasi. Dia sampai di Bandara Kualanamu sekira pukul 12.10 Wib,” terang M. Siregar.

Lanjut M. Siregar, kalau yang bersangkutan tidak ada masalah baik pada imigrasi dan lainya di Indoensia. "Untuk itu lebih jelasnya kita sarankan ia membuat laporan saja ke Konjen Malaysia yang ada di Sumut,” ujarnya.

Menurutnya jika sudah ada yang sudah menjaminseharusnya tidak menjadi persoalan apa lagi Maria ke sana dalam rangka tunagan. "Kita tidak tau persis bagaimana peraturan di Malaysia, jelasnya bersangkutan tidak ada persoalan yang kita ketahui selama ini,”jelasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini