Sat Lantas Polres Deliserdang Berikan Sanksi Tilang

Meski pun sudah dilarang, namun kendaraan yang menggunakan platfor tetap beroperasi di luar kawasan Bandara Kualanamu. Menyikapi hal ini Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Deliserdang akan melakukan razia dan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Meski pun sudah dilarang, namun kendaraan yang menggunakan platfor tetap beroperasi di luar kawasan Bandara Kualanamu. Menyikapi hal ini Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Deliserdang akan melakukan razia dan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Deliserdang AKP Mulizaldi menegaskan jika penggunaan kendaraan dengan platform hanya di dalam kawasan bandara. "Penggunaan platform hanya berlaku di dalam kawasan bandara, tidak bisa digunakan di luar kawasan bandara," tegasnya.
Lanjut Mulizaldi, dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan dengan platform yang beroperasi di luar kawasan bandara. "Kita akan segera memberikan tindakan tegas, saya akan perintahkan anggota saya untuk memberikan sanksi tilang," ujarnya.
Sementara Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan Herson menegaskan, pihaknya mendukung tindakan tegas bagi kendaraan dengan platform yang beroperasi di luar kawasan bandara.
"Mobil platform tidak bisa beroperasi di luar kawasan bandara, kita juga sudah memberikan imbauan. Kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, platform adalah plat kendaraan atau peralatan yang dipergunakan untuk menunjang operasi bandara. Peraturan penggunaan platform tersebut hanya khusus untuk wilayah bandara.(walsa)
Lanjut Mulizaldi, dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan dengan platform yang beroperasi di luar kawasan bandara. "Kita akan segera memberikan tindakan tegas, saya akan perintahkan anggota saya untuk memberikan sanksi tilang," ujarnya.
Sementara Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan Herson menegaskan, pihaknya mendukung tindakan tegas bagi kendaraan dengan platform yang beroperasi di luar kawasan bandara.
"Mobil platform tidak bisa beroperasi di luar kawasan bandara, kita juga sudah memberikan imbauan. Kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, platform adalah plat kendaraan atau peralatan yang dipergunakan untuk menunjang operasi bandara. Peraturan penggunaan platform tersebut hanya khusus untuk wilayah bandara.(walsa)