Jual 1 Kg Sabu, Kurir Dituntut 20 Tahun Bui

Sebarkan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut dua orang kurir narkoba masing-masing selama 20 tahun penjara. Terdakwa yakni Muhammad Jafar dan Muliadi alias Dayat dianggap bersalah menjual sabu-sabu seberat 1 kg.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Rendi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Irdalinda SH, Kamis (19/5/16).

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasar 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2015, terdakwa Muhammad Jafar menghubungi Mulyadi dan mengatakan ingin membeli sabu-sabu. Kemudian pada Senin 19 Oktober 2015, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Muhammad Jafar menemui Mulyadi di Toko Aceh Stone Jalan Ring Road Pasar 3 Nomor 7 Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB seorang informan polisi yang berpura-pura ingin membeli sabu-sabu datang karena sebelumnya sudah sepakat dengan terdakwa Muhammad Jafar di Toko Aceh Stone. Kemudian, Mulyadi menghubungi Nudin melalui handphone memesan sabu-sabu seberat 1 kg.

Setelah disepakati, dan terjadi transaksi antara terdakwa Muhammad Jafar dengan polisi yang menyaru tadi, Muhammad Jafar pun diringkus petugas kepolisian. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan Muliadi diringkus. Namun, Nudin sebagai pemasok sabu belum tertangkap dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) (hdr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini