Dua Pencuri kerbau Ditangkap Polres Samosir

Sebarkan:
[caption id="attachment_52942" align="aligncenter" width="850"]petugas Kepolisian Resor Samosir menginterogasi pelaku pencurian kerbau Andes Sianturi Petugas Kepolisian Resor Samosir menginterogasi pelaku pencurian kerbau Andes Sianturi[/caption]

Dua dari tiga pelaku pencurian dua ekor ternak kerbau milik Rafi Nainggolan di Nainggolan, Rabu dinihari (25/5) berhasil diringkus Personel Jatanras Reskrim Polres Samosir.

Kedua pelaku pencurian adalah Andes Sianturi warga Siborong-borong, Tapanuli dan Joel Butar-butar warga Tiga Dolok, Simalungun di ringkus di sekitar Onan Baru, Pangururan setelah diberikan tembakan peringatan.

Hal itu diungkapkan KBO Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Ginting, kepada wartawan, di Mapolres Samosir.

Penangkapan pelaku pencurian ternak kerbau berdasarkan laporan Rafi Nainggolan ke Polsek Nainggolan, dan selanjutnya Polsek Nainggolan berkoordinasi dengan Polres Samosir.

Polsek melaporkan kejadian ke Polres Samosir agar menghadang 1 unit Mobil Pick Up Grand Max warna hitam BB 8519 BC yang sedang menuju ke arah Pangururan karena membawa ternak curian.

Sekitar 30 menit mobil yang dicurigai muncul di jalan lurus simpang Pintusona Pekan Inpres Onan Baru, Pangururan dengan kecepatan tinggi. Merasa dihadang oleh Polisi, pencuri belok ke jalan buntu PAM Samosir.

Tidak mau kehilangan buruan, polisi menembak ban mobil pencuri sehingga mengalamin pecah ban. Lantaran oleng, supir Grand Max menghentikan mobil dan ketiganya melarikan diri.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun sementara N pelaku lainnya masih dalam pengejaran terang Ginting.(sam-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini