Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil tangkapan selama Maret 2016.
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 4 Kg sabu atau 4.848,96 gram sabu dihancurkan dengan mesin blender di kantor BNNP Sumut di Jalan Willem Iskandar, No1A, Pasar V Barat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (13/5/2016).
Selain sabu, petugas BNNP Sumut juga memusnahkan ganja kering sebanyak 24 Kg.
"Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bagian dari prosedur hukum. Bila ini tidak dimusnahkan, tentu akan sangat berbahaya," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin.
Agus menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita BNNP Sumut ini disita dari empat orang tersangka. Adapun keempat tersangka masing-masing yakni Syamsul Bahri, Hesti Kartika, Edwin Marsal alias Dudu, dan Wahidin.
Menurut Agus, tersangka Syamsul Bahri ditangkap pada 16 Maret 2016 kemarin. Dari tangan warga Jalan Starban, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Medan Polonia ini, didapati barang bukti ganja seberat 21 Kg.
Kemudian, tersangka Hesti Kartika alias Simi. Dari tangan warga Jalan Starban, Gang Bilal ini, petugas menyita ganja kering seberat 4 Kg.
Lalu, tersangka Edwin Marsal alias Dudu, ditangkap pada 19 April 2016 kemarin di Cargo Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dari tangan Dudu, BNNP Sumut menyita 5 bal sabusabu.
Terakhir, tersangka Wahidin. Ia ditangkap pada 24 Maret 2016 kemarin di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di Pool Bus Putra Simas. Dari tangan tersangka, disita sabusabu seberat 42,54 gram. (Thuan)
