21 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_53358" align="aligncenter" width="720"]Pemusnahan bawang ilegal Pemusnahan bawang ilegal[/caption]

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan bekerjasama dengan pihak aparat terkait, memusnahkan bawang merah ilegal (Allium scolanicum), diduga dari negara Malaysia sebanyak 21 Ton (21.050 Kg) di lokasi BKP Kelas II Medan Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis pada Selasa ( 31/5).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Japar Sidik, menerangkan bawang merah ilegal sebanyak 21 ton ini merupakan hasil limpahan atau tangkapan Polres Batubara, Polres Langkat serta Ditkrimsus Poldasu pada Mei 2016 ini, lalu dilimpahkan kepada BKP Kelas II Medan untuk dimusnahkan.

"Dasar pemusnahan yang kami lakukan adalah .pasal 5 huruf (a) (b) dan (c) Undang-Undang No.16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dan pasal 2 peraturan pemerintah tentang karantina Tumbuhan," terangnya.

Bahwa barang pembawa tersebut, tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate), dari Negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditentukan pemerintah serta tidak diserahkan /melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan Karantina.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992 pasal 16, diambilnya tindakan pemusnahan. "Ke depannya kita akan melakukan kordinasi pada semua pihak agar barang illegal ini bisa dilelang hingga nantinya bisa menjadi pendapatan/pemasukan untuk negara,” ujarnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini