Terseret Korupsi, Dua Direktur Ini Ditahan Polisi

Sebarkan:
Kasus Pembangunan Dinding Balai Benih Ikan Air Tawar


Dua direktur perusahaan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam masing - masing AF (47) direktur PT Sinar Madani Gemilang warga Jalan Yos Sudarso, Gang Banadur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan JS (43) direktur CV Polo Consulltan warga Jalan Jahe III, Kelurahan Mangga,Kecamatan Medan Tuntungan, Medan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam.

Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 897 juta. Kajari Lubuk Pakam Asep Maryono pada Jumat (15/4) menerangkan jika keduanya ditahan di Lapas Lubuk Pakam kemarin sore.

"Kemarin tahap dua, keduanya ditahan di Lapas Lubuk Pakam sejak kemarin sore. Tersangka AF sebagai pelaksana kegiatan proyek dari PT SMG pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan dinding penahan tanah area balai benih ikan air tawar di Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk tahun anggaran 2014 lalu,” terang Asep.

Dijelaskan Asep jika anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2014 sebesar Rp 3,6 M sesuai kontrak nomor 523.3/1532/SPP/X/DS/2014, tanggal 17 Oktober 2014 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 897.044.731,19.

Dijelaskan Asep jika keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Karena kita duga kedua tersangka merugikan keuangan negara dan dianggap akan melarikan diri maka kita tahan Lapas Lubuk Pakam,” jelasnya.

Penahanan kedua tersangka terhitung mulai tanggal 14 April 2016 sampai dengan 3 Mei 2016. Dari informasi sebelumnya jika kedua tersangka tidak ditahan Polres Deliserdang. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini