Survei Dewan, Ratusan Hektar Lahan PTPN II Digarap Mafia

Sebarkan:
Rencana RTRW Kabupaten Deliserdang Bakal Rumit

FB_IMG_1461246545020

 

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang yang akan dibuat dalam peraturan daerah (Perda) disinyalir bakal rumit. Soalnya, saat panitia khusus (pansus) DPRD Deliserdang melakukan survei lapangan pada Kamis (21/4) ditemukan fakta jika ratusan hektar lahan PTPN II Tanjung Morawa telah digarap mafia tanah.

Dari informasi yang diperoleh, sebagian lahan produktif yang dikelola PTPN II itu masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) aktif sampai dengan tahun 2028. Namun para mafia tanah menggarap lahan tersebut.

Bahkan ketika rombongan pansus Ranperda RTRW melakukan survei lapangan di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu tampak lahan PTPN II itu sudah dipagar beton.

Selain itu, lahan PTPN II yang masuk dalam HGU Nomor 10 ditemukan 34 unit bangunan ruko berlantai 2 telah berdiri dan disinyalir tanpa izin.

"Kami mendukung RTRW Kabupaten Deliserdang tapi lahan kami sudah ratusan hektar digarap mafia tanah," sebut Direktur SDM PTPN II, Komaruzaman saat berdialog dengan Pansus DPRD DS tentang Ranperda RTRW.

Didampingi Kabag Hukum Pertanahan PTPN II, Djon Ismed, Komaruzaman juga berharap, bila Ranperda RTRW Kabupaten Deliserdang itu nantinya dibuat agar sebagian lahan PTPN II bisa tetap dipertahankan sesuai peruntukannya.

"Karena semakin minimnya lahan PTPN II, kami berharap agar sebagian tetap dipertahankan ataupun disesuaikan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus RTRW, Saiful Tanjung bersama anggotanya yakni Mikhael TP Purba, Dumanter Tampubolon menyambut baik sepanjang pihak PTPN II bisa bekerjasama.

Menurut Saiful Tanjung, setelah seluruh proses Ranperda RTRW Kabupaten Deliserdang dibuat maka kawasan bisnis, perumahan, pertanian, perkebunan maupun pemukiman masyarakat akan tertata dengan baik. "kami melibatkan PTPN II karena luas lahan nya yang ada di Deliserdang dimungkinkan untuk RTRW," terangnya. (Walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini