REI Harap Pengusaha Jangan Dibebankan Iuran Lagi

Sebarkan:
2016-04-05_19.51.56

Adanya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya disambut baik oleh para pengusaha terutama pengusaha-pengusaha di bidang property. Hanya saja, adanya iuran yang juga dibebankan kapada pengusaha membuat Tapera tersebut menjadi pro dan kontra.

Wakil Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) pusat, Tomi Wistan, Senin (04/04/2016) mengatakan, Tapera merupakan sebuah program yang baik karena fokus untuk satu sektor saja yaitu pembiayaan perumahan.

“REI sebenarnya mendukung Tapera tersebut, tapi bukan REI yang mendorong Tapera tersebut. Tapera itu muncul adalah dari pemerintah. REI akan mendukung pemerintah sepanjang aturan-aturan atau badan-badan yang akan dilahirkan kalau memang badan itu bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Tomi.

Ia menerangkan, Tapera sebenarnya memiliki tujuannya mulia, walaupun ada pro dan kontra. Pro dan kontra yang terjadi saat ini untuk Tapera adalah masalah iuran. Dan iuran tersebutlah membuat REI dan beberapa pengusaha keberatan.

“Intinya Tapera ini akan didukung REI sepanjang itu baik. Hanya saja ada sedikit keberatan di iuran. Selama inikan iuran dibayar oleh pengusaha. Kalau boleh, pengusaha jangan dibebankan lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, kalaupun mau dibebankan, tentu harus ada negosiasi berapa persen sehingga pengusaha tidak merasa berat. Kalau pengusaha merasa berat, maka akan repot sehingga banyak organisasi-organisasi seperti Apindo dan Kadin agak kurang respek terhadap Tapera tersebut karena dianggap membebankan pengusaha.

“Jadi di sini jalan tengahnya, kalau pengusaha tidak ingin dibebankan tinggal negosiasi. Tapera inikan ada beban iuran, sedangkan pengusaha kan selama ini sudah dibebankan iuran-iuran misalnya BPJS. Walaupun karyawan atau pekerja kan juga ada iuran. Tapi di Tapera sendiri, pengusaha juga dibebankan, karyawan juga dibebankan dan hal tersebut membuat teman-teman keberatan,” jelasnya.

Ia mengatakan, REI sepakat, pengusaha jangan lagi terlalu banyak dibebankan, karena urusan perumahan juga merupakan urusan negara, oleh karena itu negara wajib untuk dilibatkan.

“Tapera ini sebenarnya hampir di semua negara juga banyak sudah ada. Tetapi, ada banyak juga negara-negara yang sedang menyusun terkait dengan tabungan perumahanan tersebut. Seperti di Indonesia, Tapera ini sebenarnya sudah lama. Saya pikir, mungkin sudah sekitar 5 tahun tapi baru kali ini selesai. Tapera ini muncul karena adanya spirit dan semangat pemerintah bagaimana bisa mendapatkan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan,” terangnya.

Ia menambahkan, selama ini permbiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu harus didorong dan didukung oleh pemerintah. Karena kalau tidak didukung ini akan sulit untuk terlaksana dengan baik.

“Nah jadi masalah penyediaan rumah MBR adalah tugas negara. Negara harus hadir di dalamnya oleh karena itu mesti ada undang-undang yang terkait terhadap penyediaan rumah, salah satunya adalah pembiayaan. Pembiayaan rumah murah selama inikan dalam bentuk yang namanya KPR atau PLPP. Di mana kalau yang namanya komersilkan 12 sampai 13 persen. Tetapi dengan adanya KPR PLPP bunganya kan 5 persen, tapi 5 persen tersebutkan harus ada dukungan dana jangka panjang," ungkap Tomi.(snd)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini