Pemuda Medan Ini Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Sebarkan:
[caption id="attachment_49867" align="aligncenter" width="640"]Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing saat mengenterogasi kedua tersangka pengedar uang palsu Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing saat mengenterogasi kedua tersangka pengedar uang palsu[/caption]

Jopi Wijaya alias Yopi (28) warga Jalan Jati 3, Pasar Merah Medan dan Andy Syahputra alias Aan (31) warga Pasar 3, Desa Datuk Kabu, Medan Denai harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Deliserdang.

Keduanya nekat membeli sebungkus rokok di warung Erni Ritonga Dusun 4 Rumbia Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, rencana edarkan uang palsu jadi gagal bahkan kedua pria pekerja mocok-mocok itu harus mendekam di tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang.

Dari keterangan Jopi, awalnya diajak Andy Syahputra alias Aan untuk menemaninya belanja sabu di kawasan Kecamatan batangkuis.

Belum sampai ketempat tujuan itu, Andy yang sudah duda cerai tanpa anak mengajak Jopi sahabatnya yang sudah punya anak 2 untuk membeli sebungkus rokok sampoerna di warung kawasan pajak Batangkuis.

Karena kejelian pemilik warung, uang lembaran Rp 100ribu yang diberikan Andy ditelitinya dan ternyata palsu. Langsung saja pemilik warung menghubungi Polsek batangkuis.

Tak lama berselang, Kanit reskrim Polsek Batangkuis Ipda OJ samosir beserta personil Satreskrim Polres Deliserdang dating kelokasi dan langsung mengamankan keduanya. “Kalau tak dating polisi saat itu mungkin kami bias mati bang,” sesal Jopi yang diamini Andy.

Dengan raut wajah sedih tanda penyesalan, Andi bercerita bila awalnya disuruh oleh I (Lidik) dan A (lidik). Keduanya dikenal Andi saat bertemu di warung kawasan pajak Sukaramai Medan sebulan lalu.

Dengan upah bias pakai sabu, uang palsu tersebut digunakan untuk membeli sabu ke Bandar. Karena sudah menggandrungi sabu sekitar sebulan, Andi pun menuruti ajakan itu agar bias konsumsi sabu. “Upahnya aku Cuma pakai seperimpy sabu saja kalau berhasil tiap pecahan seratus ribu,” terang Andi.

Andi juga mengatakan bila yang mencetak uang itu adalah I dan A. Bahkan sampai saat ini dirinya tak tahu dimana keberadaan keduanya. Sedangkan peredaran uang palsu itupun diakuinya didepan polisi masih untuk membeli sabu saja.

“Masih sekali lah aku pakai untuk beli sabu setengah jie dan dan beli rokok. Kalau si Jopi tak tahu apa-apanya dia itu. Aku yang ajak dia,” sebut Andi.

Lanjut Andi, menurut cerita I dan A, uang palsu itu dicetak dirumah Ira Tri Wahyuni alias bunda Ivo yang berada di Jalan datuk Kabu kelurahan denai kecamatan medan Denai.

Terpisah, Kasat reskrim Polres deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan dari Andi Syahputra diamankan barangbukti berupa 18 lembar uang palsu pecahan Rp100ribu, 4 lembar pecahan Rp 50ribu, 1unit mesin printer, 2 lembar cetakan uang palsu bergambar soekarno-Hatta, 1 botol tinta printer, 1 cartige dan keranjang sampah warna hijau berisi kertas sisa potongan uang palsu. “tersangka dijerat dengan UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Martuasah Tobing. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini