Pembunuh Petugas Pajak di Nias Diancam Hukuman Mati

Sebarkan:
[caption id="attachment_50857" align="aligncenter" width="650"]Jenazah Parada, korban pembunuhan saat disemayamkan di rumah duka Jenazah Parada, korban pembunuhan saat disemayamkan di rumah duka[/caption]

Pelaku pembunuhan dua petugas pajak di Nias dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga menemukan motif pembunuhan berencana yang dilakukan kelima tersangka terhadap kedua korban. Para pelaku terancam hukuman mati.

Kelima tersangka masing-masing AL, 45, warga Jalan Yos Sudarso, desa Movawo, Gunung Sitoli, pengusaha karet yang menyerahkan diri ke polisi; AZ, 17, warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Lahewa Timur; DL, 22 warga Desa Dahana, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara; MG, 18 warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mavu, Nias; dan BL, 43 warga Desa Dahana Alasa Kabupaten Nias Utara.

"Sesuai dengan hasil penyidikan, disimpulkan bahwa para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. Ada unsur perencanaan, sewaktu melakukan pembunuhan masih ada waktu untuk berpikir," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Selasa (19/4/16).

AKBP Bazawato mengatakan kelima tersangka diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 214 ayat (2) ke-3 Pasal 212 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

"Penyidik Polres Nias terus mendalami kasus pembunuhan terhadap dua petugas pajak. Saat ini masih ditetapkan lima orang tersangka. Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara ini," jelasnya.

Menurutnya polisi dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi atas pembunuhan ini. Selain itu rencananya, penyidik akan meminta keterangan dari pimpinan petugas pajak di Pematangsiantar dan Sibolga.

Sebagaimana diketahui, dua petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sibolga menjadi korban pembunuhan saat mengantarkan surat paksa membayar pajak kepada tersangka AL, Selasa, 12 April kemarin.

Pelaku AL kesal karena merasa diperas oleh kedua petugas pajak. Di mana tunggakan pajak pelaku pada Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp3.400.000. Namun tiga bulan kemudian, naik menjadi Rp14,7 miliar lebih.

Kalap, kedua petugas dihakimi oleh AL dan karyawanya hingga tewas di lokasi gudang pelaku. Setelah membunuh korban, tersangka AL menyerahkan diri ke kantor polisi.(hdr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini