[caption id="attachment_51300" align="aligncenter" width="640"]
Wulan Purnama Sari[/caption]
PT Angkasa Pura (AP) II akan memanggil PT Angkasa Pura Solusi (APS). Langkah ini terkait tidak diizinkannya Wulan Purnama Sari (23) warga Dusun Sepakat, Desa Beringin Kecamatan, petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Kualanamu yang sedang hamil tua untuk cuti hamil.
PT Angkasa Pura (AP) II akan memanggil PT Angkasa Pura Solusi (APS). Langkah ini terkait tidak diizinkannya Wulan Purnama Sari (23) warga Dusun Sepakat, Desa Beringin Kecamatan, petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Kualanamu yang sedang hamil tua untuk cuti hamil.
Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto membenarkan jika Wulan belum diizinkan cuti hamil oleh PT APS sehingga pihaknya masih mengusahakan agar Wulan diberi izin cuti.
Dirinya juga menegaskan jika pihaknya akan memanggil PT APS. "Sampai sekarang belum diberikan cuti hamil, tapi sedang diusahakan agar diizinkan cuti hamil. Mau dipanggil PT APS untuk menanyakan hal ini,” tegas Wisnu.
Lanjutnya jika PT APS harus tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dan harus mememnuhi hak karyawannya termasuk cuti hamil. "Kalau tidak diizinkan cuti hamil , PT APS melanggar hak asasi manusia. Harus dikasih izin cuti karena tidak mungkin kerja saat melahirkan. Hal ini sudah dibicarakan dengan deputy,” jelas Wisnu.
Ditanya apa jaminan jika Wulan tidak dipecat terkait permasalahan ini , Wisnu menerangkan jika Wulan dipecat oleh PT APS maka pihak perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak manusiawi. 'Kalau nantinya akan dipecat maka perusahaan melanggar hak asasi manusia dan UU Ketengakerjaan,” terang Wisnu. (Walsa)
Dirinya juga menegaskan jika pihaknya akan memanggil PT APS. "Sampai sekarang belum diberikan cuti hamil, tapi sedang diusahakan agar diizinkan cuti hamil. Mau dipanggil PT APS untuk menanyakan hal ini,” tegas Wisnu.
Lanjutnya jika PT APS harus tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dan harus mememnuhi hak karyawannya termasuk cuti hamil. "Kalau tidak diizinkan cuti hamil , PT APS melanggar hak asasi manusia. Harus dikasih izin cuti karena tidak mungkin kerja saat melahirkan. Hal ini sudah dibicarakan dengan deputy,” jelas Wisnu.
Ditanya apa jaminan jika Wulan tidak dipecat terkait permasalahan ini , Wisnu menerangkan jika Wulan dipecat oleh PT APS maka pihak perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak manusiawi. 'Kalau nantinya akan dipecat maka perusahaan melanggar hak asasi manusia dan UU Ketengakerjaan,” terang Wisnu. (Walsa)