Bos Perusahaan Ini Dilaporkan ke Poldasu

Sebarkan:
[caption id="attachment_50926" align="aligncenter" width="1280"]Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi (kiri pakai topi) tunjukan bukti laporan Polisi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi (kiri pakai topi) tunjukan bukti laporan Polisi[/caption]

Kesabaran buruh PT.Girvi Mas tampaknya sudah habis. Perlakuan semena - mena pengusaha pabrik sepatu tempat mereka bekerja yang berada di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa Km.13 Kabupaten Deli Serdang Sumut akhirnya dilaporkan para buruhnya ke pihak Kepolisian Polda Sumut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Tony Rickson Silalahi selaku pihak yang mengadvokasi buruh PT.Girvi Mas yang juga merupakan anggota FSPMI Sumut.

Tony menerangkan jika pihaknya telah resmi membuat laporan polisi atas dua tindak pidana sekaligus terhadap pengusaha PT.Girvi Mas.

Hal itu, lanjut Tony dengan telah mereka terima dua bukti surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dari Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut , yakni STTLP nomor 463/IV/2016/SPKT dan STTLP Nomor 466/IV/2016/SPKT "I", tertanggal 11 April 2016 lalu.

"Dua laporan tersebut adalah , satu laporan buruh atas nama Ima Sianturi dengan delik pidana ketenagakerjaan pasal 28 jo pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat , kedua laporan atas nama buruh, Suliaetna DKK, tentang tindak pidana penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan Pasal 372 KUHP" ungkap Tony didampingi Ketua KC FSPMI Deli Serdang, Rianto Sinaga di Tanjung Morawa pada Rabu (20/4).

Masih kata Tony , Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua PUK FSPMI PT.Girvi Mas, Ima Sianturi tanpa alasan yang jelas adalah bentuk pemberangusan keberadaan FSPMI. Bukan hanya itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh tidak di setorkan kekantor BPJS oleh pengusaha sudah berlangsung selama 10 bulan , terhitung dari bulan Juni 2015 hingga saat ini.Padahal kata Tony , para buruh tiap bulan gajinya di potong oleh pihak perusahan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu ia berharap kepolisian Polda Sumut serius tanggapi laporan para buruh PT.Girvi Mas tersebut hingga sampai ke pengadilan ,” ini jelas memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan dan pidana umum , kita sudah siapkan alat bukti dan akan kawal kasus laporan ini sampai tuntas oleh polda sumut" tegas Tony.(DS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini