Poldasu Tolak Penangguhan Penahanan Dodi Susanto

Sebarkan:
[caption id="attachment_49223" align="aligncenter" width="552"]Fahd Arafiq Fahd Arafiq[/caption]

Kepolisian Daerah ( Polda ) Sumatera Utara menolak penangguhan penahanan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto, terkait pencemaran nama baik tokoh masyarakat Sumut, H Anif.

Penahanan Dodi tetap berlanjut meskipun Ketua KNPI Pusat, Fahd Arafiq bersama ratusan kader KNPI telah mendatangi Polda Sumut dan memohon penangguhan penahanan Dodi kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Adhi Prawoto dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemarin. Hal ini diutarakan oleh Kasubdit II Cyber Crime, AKBP Yemmi Mandagi kepada wartawan, Rabu (16/03/2016).

“Dodi sampai sekarang masih kami tahan. Penahanan itu sudah sesuai unsur bukti. Sejauh ini kasusnya masih melengkapi penyidikan dan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan Poldasu,” ujarnya.

Yemmi menyebutkan alasan penahanan Dodi Sutanto sudah kuat dan memenuhi alat bukti. Pihak kepolisian menetapkan akun facebook milik Dodi Sutanto sudah diprint-out penyidik cyber crime terkait berita pencemaran nama pengusaha H. Anif yang dishare oleh Dodi dari media online Medan Seru. Saat ini barang bukti berupa copy berita itu juga diserahkan oleh pelapor yang juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

“Berita menyangkut pencemaran nama H Anif diperoleh Dodi Sutanto dari media online Medan Seru. Kemudian diposting yang bersangkutan lalu dishare (sebarluaskan). Dan itu diakui Dodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke publik. Apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” kata Yemmi.(snd)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini