Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pasangan suami istri ini mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerintahkan pengacara OC Kaligis untuk memberikan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
"Memutuskan, menyatakan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menyuap hakim dan pegawai negeri," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2016).
Meskipun terjerat dalam dua dakwaan yang sama, tuntutan buat Gatot dan Evy berbeda. Gatot dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dan Evy dituntut hukuman penjara empat tahun, denda Rp.200 juta dan subsider lima bulan penjara.
"Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman penjara empat tahun enak bulan dan Evy Susanti dituntut hukuman penjara empat tahun," ucap Irene.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan hal yang meringankan bagi Gatot dan Evy sehingga tak dituntut hukuman berat. Gatot dan Evy dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan membuka pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Gatot dan Evy dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Gatot dan Evy menyuap anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.
Suap diberikan kepada Rio untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, pada dakwaan kedua jaksa mendakwa pasangan suami istri itu dengan dakwaan telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(bbs)
