Mantan Kades Ini Pekan Depan Sidang

Sebarkan:
FB_IMG_1455782249260

Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam meningkatkan stasus penyidikan penyalahgunaan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013 - 2014 yang dilakukan Parno (50) warga Dusun I Desa Paya Itik Kecamatan Galang yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Paya Itik Kecamatan Galang ke penuntutan.

Kajari Lubuk Pakam Asep Maryono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel M Hamdan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Samosir pada Kamis (18/2) siang menerangkan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Parno dan memiliki bukti yang kuat penyidikan penyalahgunaan alokasi ADD tahun 2013 - 2014 yang dilakukan Parno mantan Kades Desa Paya Itik Kecamatan Galang stasus penyidikan ditingkatkan ke penuntutan ," stasusnya penyidikan ke penuntutan , pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ," tegas Hamdan.

Lanjut Hamdan jika negara dirugikan sebesar Rp 38.587.553 akibat penyalahgunaan ADD yang dilakukan Parno," kerugian negera sebesar 38.587.553 , Parno dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun ," ujar Hamdan.

Dirincikan Hamdan jika penyalahgunaan anggaran ADD itu terjadi di tahun 2013 untuk rehap kantor desa Paya Itik Kecamatan Galang dan tahun 2014 untuk pengerjaan pembetonan jalan ," tahun 2013 untuk pengerjaan rehap kantor kepala desa dan tahun 2014 untuk pengerjaan rabat beton jalan," jelas Hamdan.

Sementara Parno saat ditemui di ruang Pidana Khusus ( Pidsus) mengaku jika dana tersebut digunakan untuk membayar hutang anggaran desa tahun 2012 ," uang digunakan untuk membayar hutang anggaran desa tahun 2012 karena tahun 2012 dana desa tidak turun," aku bapak beranak 6 ini.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini