Fikri Bayi Penderita Pembengkakan Jantung Masih Dirawat

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam tidak bersedia menaggung biaya perawatan Fikri Sandi bayi laki –laki dari pasangan Suardi (45) yang bekerja sebagai kuli bangunan dan istrinya Warsini (40) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam yang lahir di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada Minggu (7/2) siang lalu yang hingga kini masih menjalani perawatan di ruang NICU RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Padahal biaya perawatan yang harus dibayar oleh Suardi sudah mencapai Rp37 juta lebih.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Ikhwal Maulana pada Kamis (25/2) sore menerangkan jika Kartu BPJS Kesehatan milik Fikri Sandi saat ini sudah aktif.
Meskipun kartu BPJS Kesehatan milik Fikri sudah aktif namun menurut Ikhwal jika BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya perawatan Fikri selama dirawat RS Grand Medistra Lubuk Pakam disebabakab saat mendaftar sudah melebihi batas waktu 3 x 24 jam.
"BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin biaya perawatan Fikri meskipun kartu BPJS Kesehatan milik Fikri sekarang sudah aktif, namun saat mendaftar sudah melebihi batas waktu 3x24 jam,” tegas Ikhwal.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam tidak bersedia menaggung biaya perawatan Fikri Sandi bayi laki –laki dari pasangan Suardi (45) yang bekerja sebagai kuli bangunan dan istrinya Warsini (40) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam yang lahir di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada Minggu (7/2) siang lalu yang hingga kini masih menjalani perawatan di ruang NICU RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Padahal biaya perawatan yang harus dibayar oleh Suardi sudah mencapai Rp37 juta lebih.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Ikhwal Maulana pada Kamis (25/2) sore menerangkan jika Kartu BPJS Kesehatan milik Fikri Sandi saat ini sudah aktif.
Meskipun kartu BPJS Kesehatan milik Fikri sudah aktif namun menurut Ikhwal jika BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya perawatan Fikri selama dirawat RS Grand Medistra Lubuk Pakam disebabakab saat mendaftar sudah melebihi batas waktu 3 x 24 jam.
"BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin biaya perawatan Fikri meskipun kartu BPJS Kesehatan milik Fikri sekarang sudah aktif, namun saat mendaftar sudah melebihi batas waktu 3x24 jam,” tegas Ikhwal.
Menurut Ikhwal Maulana hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana dalam Bab III Angka IV dijelaskan bayi baru lahir yang merupakan anak keempat dari pekerja penerima upah harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x24 jam sejak dirawat atau sebelum pulang.
"Kita tidak bisa menjamin biaya perawatan anak dari Sariadi karena sudah lewat ketentuan Permenkes No 28 Tahun 2014 . Kita tidak bisa menjamin karena diluar kewenangan kita , sesuai ketentuan biaya perawatan ditanggung sendiri ,” jelasnya.
Lanjut Ikhwal agar biaya perawatan Fikri tidak lebih besar lagi di RS Grand Medistra Lubuk Pakam maka Fikri harus dirujuk ke rumah sakit lain. "Agar biaya tidak lebih besar dan mendapatkan perawatan yang lebih baik maka Fikri harus dirujuk ke rumah sakit lainnya dengan catatan tetap menggunakan BPJS Kesehatan maka biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Terkait Komnas PA yang meminta biaya perawatan Fikri ditangguhkan BPJS Kesehatan dipersilahkan menyurati ke jenjang yang lebih tinggi ,” ujarnya.
Sementara itu humas RS Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga menegaskan jika hingga hari ini Fikri masih menjalani perawatan di ruang NICU dengan kondisi masih kritis. "Fikri masih dirawat di ventilator di ruang NICU , kondisinya masih kritis diruang NICU dan kondisi badan sudah menguning ,” tegas Emra.
Dirinya pun mengakui belum ada dihubungi BPJS Kesehatan. "Belum ada kabar dari BPJS Kesehatan , masih dirawat diventilator sehingga belum bisa dipindah,” terang Emra.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Deliserdang Junaidi Malik menegaskan jika pihaknya siap untuk mendampingi Suardi. "Kita siap untuk mendampingi Suardi, kasihan anaknya. Hari ini kita dan Suardi akan menyampaikan surat ke BPJS Kesehatan agar biaya perawatan Fikri ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan,” tegas Junaidi. (Walsa)
"Kita tidak bisa menjamin biaya perawatan anak dari Sariadi karena sudah lewat ketentuan Permenkes No 28 Tahun 2014 . Kita tidak bisa menjamin karena diluar kewenangan kita , sesuai ketentuan biaya perawatan ditanggung sendiri ,” jelasnya.
Lanjut Ikhwal agar biaya perawatan Fikri tidak lebih besar lagi di RS Grand Medistra Lubuk Pakam maka Fikri harus dirujuk ke rumah sakit lain. "Agar biaya tidak lebih besar dan mendapatkan perawatan yang lebih baik maka Fikri harus dirujuk ke rumah sakit lainnya dengan catatan tetap menggunakan BPJS Kesehatan maka biaya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Terkait Komnas PA yang meminta biaya perawatan Fikri ditangguhkan BPJS Kesehatan dipersilahkan menyurati ke jenjang yang lebih tinggi ,” ujarnya.
Sementara itu humas RS Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga menegaskan jika hingga hari ini Fikri masih menjalani perawatan di ruang NICU dengan kondisi masih kritis. "Fikri masih dirawat di ventilator di ruang NICU , kondisinya masih kritis diruang NICU dan kondisi badan sudah menguning ,” tegas Emra.
Dirinya pun mengakui belum ada dihubungi BPJS Kesehatan. "Belum ada kabar dari BPJS Kesehatan , masih dirawat diventilator sehingga belum bisa dipindah,” terang Emra.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Deliserdang Junaidi Malik menegaskan jika pihaknya siap untuk mendampingi Suardi. "Kita siap untuk mendampingi Suardi, kasihan anaknya. Hari ini kita dan Suardi akan menyampaikan surat ke BPJS Kesehatan agar biaya perawatan Fikri ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan,” tegas Junaidi. (Walsa)