Achmad Fatoni: Bertugas di Kualanamu Penuh Tantangan

Sebarkan:
20 Tahun Mengabdi di Bea dan Cukai

 

[caption id="attachment_47351" align="aligncenter" width="680"]Achmad Fathoni, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandara Kuala Namu Achmad Fathoni, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandara Kuala Namu[/caption]

Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) bagi Achmad Fathoni, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B), merupakan tempat bekerja yang penuh dengan tantangan.

Achmad Fatoni menerangkan, dirinya sudah mengabdi di Bea dan Cukai sejak tahun 1997 lalu. Dimana dirinya saat itu sebagai pelaksana di bagian Verifikasi Dokumen Impor Kanwil IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, Achmad Fathoni bertugas selama 6 tahun. Setelah di Pelabuhan Tanjung Priok Achmad Fathoni pun berpindah – pidah wilayah kerja mulai dari Gorontalo, Tanjung Balai Karimun, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Polonia hingga sekarang di Bandara Kualanamu Internasional.

"Saya sudah di Bea Cukai sejak tahun 1997. Yang paling berkesan saat saya bertugas di Tanjung Balai Karimun yang merupakan satu kepulauan. Karena di situ saya bertugas di bagian penyidikan yang harus bekerja 24 jam dan selain itu terisolasi. Di situ tugas spesifik kapal seperti kapal – kapal pengangkut kayu dan minyak,” kenang Achmad.

Lalu, bagaimana dengan pengalaman selama bertugas di Bandara Kualanamu? Pria kelahiran Jakarta pada 40 tahun silam ini pun menjelaskan, tugasnya sama-sama di bidang pengawasan ketika masih ditempatkan di Bandara Polonia.
Namun untuk Bandara Kualanamu berkode KNO ini, menurut Achmad Fatoni, koordinasi harus kuat. Dicontohkannya, untuk pencegahan penyelundupan narkoba, tidak hanya pihaknya yang bekerja. Tetapi harus melibatkan pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk petugas keamanan bandara.

Dirinya pun mengaku selama bertugas di Bandara Kualanamu, mendapatkan banyak tantangan. Namun semua tantangan ini dapat diselesaikan dengan komunikasi. "Bertugas di Bandara Kualanamu penuh tantangan bahkan tidak jarang kita harus berargumentasi dengan penumpang, tapi hal yang utama adalah komunikasi,” tegasnya.

Bagaimana dengan kendala yang dihadapi? lanjut Achmad Fatoni untuk tantangan yang dihadapi lebih kepada ketidaktahuan penumpang terhadap barang – barang yang memerlukan izin terkait, seperti obat –obatan yang harus ada izin dari Dinas Kesehatan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau barang – barang yang terkena bea masuk dan pajak impor.

Dirincikan Achmad, untuk perorangan barang yang dibebaskan bea masuk dan impor harganya dibawa 250 US Dollar, sementara untuk keluarga dibawah 1000 US Dollar.

"Kendalanya lebih kepada ketidaktahuan penumpang terhadap barang – barang yang memerlukan izin terkait atau barang – barang yang terkena pajak biaya masuk dan impor. Tapi ada penumpang yang sudah tahu namun pura – pura tidak tahu,” ujarnya.

Lanjut Achmad Fatoni, di Bandara Kualanamu untuk pengawasan lebih ke barang – barang impor yang terkena aturan. Seperti, izin dari pihak terkait, pembatasan barang bawaan misalnya alkohol yang hanya bisa 1 liter dan barang larangan seperti narkoba.

"Setiap barang dari luar negeri wajib kita periksa, begitu juga setiap penumpang dari luar negeri, wajib kita periksa barang bawaannya. Hal ini sesuai UU No 17 Tahun 2006 perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tegas Achmad.

Dalam bincang-bincang ringan itu, dirinya menghimbau kepada para penumpang, khususnya yang datang dari luar negeri agar mengetahui barang yang dilarang masuk, serta barang yang dibatasi dan ada izinnya.

"Penumpang harus jujur mengisi Custom Decoration mengenai barang yang dibawanya. Berani belanja, ya harus berani bayar bea masuk dan pajak impor lain. Selain itu, penumpang harus bersedia untuk diperiksa barang bawaannya oleh petugas Bea Cukai,”

Dia juga berpesan, untuk para tenaga kerja Indonesia yang akan pulang ke Indonesia agar berhati – hati menerima barang titipan. Karena selama ini, ada saja yang terjebak dengan barang terlarang. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar