Sidang Terlambat, Puluhan Buruh Kecewa

Sebarkan:
Sidang Dua Direktur Perusahaan

FB_IMG_1453710378104

Puluhan buruh yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (25/1).

Kedatangan puluhan buruh ini untuk menyaksikkan sidang dua direktur perusahaan yang didakwa melakukan pelanggaran hak normatif buruh masing - masing Amaluddin alias Ali direktur PT Karunia Makmur dan Kargiat direktur PT Asia Raya Foundry dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sejak pagi puluhan buruh ini sudah menunggu di depan PN Lubuk Pakam. Rencananya sidang ini akan dijadwalkan sekira pukul 10.00 Wib ruang sidang Cakra PN Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun hingga pukul 14.00 Wib sidang belum dimulai , diruang sidang hanya terlihat dua hakim anggota masing - masing Samuel Ginting dan Halida Rahardini serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Juli A Aritonang sementara hakim ketua Henry Tarigan belum terlihat. Puluhan buruh ini pun terlihat menunggu , begitu juga dengan kedua terdakwa yang terlihat gelisah didampingi pengacaranya.

Ketua FSPMI Deliserdang Willy Agus Utomo menerangkan jika mereka sudah hadir sebelum pukul 10.00 Wib karena sebelumnya pada sidang dengan agenda pendengaran saksi - saksi yang meringankan kedua terdakwa sidang akan diselenggarakan pukul 10.00 Wib ," sidang terakhir seminggu yang lalu dengan agenda pendengaran saksi - saksi dari kedua terdakwa, sidang untuk hari ini dijadwalkan pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan. Memang sering sidang untuk kasus pelanggaran hak normatif buruh ini terlambat bahkan empat sidang terakhir sudah dua kali ditunda," terangnya.

Willy dan puluhan buruh ini pun berharap jaksa menuntut kedua terdakwa ini minimal 3 tahun penjara ," ancaman hukuman 4 tahun penjara minimal tuntutan 3 tahun penjara," harapnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini