Polres Deliserdang kembali mengamankan pemilik SIM palsu , kali ini petugas Umarrudin (28) warga Jalan Glambir Baru Simpang Merpati Kota Kisaran pemilik SIM B 1 polos palsu yang diamankan Sat Lantas Polres Deli Serdang saat melakukan razia di Jalinsum Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (28/1) sekira jam 16.22 Wib terancam dipenjara 6 tahun.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (29/1) sore , jika saat itu Umarrudin mengemudikan mobil rental milik “Ita Rental” Toyota Kijang Kapsul warna hitam BK 1636 VL dengan membawa sejumlah penumpang. Saat dilokasi razai, Brigadir Anhar Lubis petugas Sat Lantas Polres Deli Serdang pun menghentikan mobil yang dikemudikan ayah dua anak itu. Setelah turun dari dalam mobil, Umarrduin menunjukkan STNK dan SIM B 1 polos miliknya
Saat diperiksa, dalam SIM B1 polos milk Umarrudin terindikasi palsu karena pada sim tersebut tertera tanggal dikeluarkan pada 23 April 2015 dengan masa berlaku hingga 25 Juni 2020 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Deli Serdang Kompol TR Moelana. Padahal saat pengeluaran sim palsu itu Kasat Lantas Polres deli Serdang adalah AKP Panji Ali Candra bukan Kompol TR Moelana seperti yang tertera pada SIM milik Umarrudin Selain itu, hologram yang berada dibelakang sim juga patut diduga palsu. Guna pemeriksaan Umarrudin diamankan ke Sat reskrim Polres Deli Serdang.
KBO Sat Lantas Polres Deliserdang Iptu Yulisman menerangkan saat Umaruddin menunjukkan SIM B1 miliknya ternyata material, , logo dan warna tidak sesuai dengan pengadaan Polri selain itu nama pejabat yang menandatangani SIM tersebut tidak sesuai dengan nama pejabat saat SIM dikeluarkan ,” Umaruddin sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut ,” tegasnya. (Walsa)
Informasi yang dihimpun pada Jumat (29/1) sore , jika saat itu Umarrudin mengemudikan mobil rental milik “Ita Rental” Toyota Kijang Kapsul warna hitam BK 1636 VL dengan membawa sejumlah penumpang. Saat dilokasi razai, Brigadir Anhar Lubis petugas Sat Lantas Polres Deli Serdang pun menghentikan mobil yang dikemudikan ayah dua anak itu. Setelah turun dari dalam mobil, Umarrduin menunjukkan STNK dan SIM B 1 polos miliknya
Saat diperiksa, dalam SIM B1 polos milk Umarrudin terindikasi palsu karena pada sim tersebut tertera tanggal dikeluarkan pada 23 April 2015 dengan masa berlaku hingga 25 Juni 2020 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Deli Serdang Kompol TR Moelana. Padahal saat pengeluaran sim palsu itu Kasat Lantas Polres deli Serdang adalah AKP Panji Ali Candra bukan Kompol TR Moelana seperti yang tertera pada SIM milik Umarrudin Selain itu, hologram yang berada dibelakang sim juga patut diduga palsu. Guna pemeriksaan Umarrudin diamankan ke Sat reskrim Polres Deli Serdang.
KBO Sat Lantas Polres Deliserdang Iptu Yulisman menerangkan saat Umaruddin menunjukkan SIM B1 miliknya ternyata material, , logo dan warna tidak sesuai dengan pengadaan Polri selain itu nama pejabat yang menandatangani SIM tersebut tidak sesuai dengan nama pejabat saat SIM dikeluarkan ,” Umaruddin sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut ,” tegasnya. (Walsa)
