Pembunuh Sadis Ini Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan:
FB_IMG_1452001628620

Makian serta cacian keluar dari mulut Kurniati (49) tak lain ibu almarhum Haryadi Gunawan saat mendengarkan vonis terdakwa Nanang Zulkarnaien alias Tembong (27) warga Jalan Bandar Labuhan Gang Dimin Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

Terdakwa pembunuhan sadis ini hanya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Saut Maruli Tua Pasaraibu dan hakim anggota masing-masing Udut Widodo Napitupulu serta Halimatussakdiah pada persidangan yang digelar pada Selasa (5/1) sore di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu kepada terdakwa lebih rendah dari jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengakui bahwa perbuatan terdakwa itu jelas-jelas melanggar hokum dan akibat perbuatanya itu nyawa orang lain melayang.

Usai vonis di bacakan majelis hakim tersebut, ibu korban Kurniati yang mengikuti jalannya persidangan tersebut naik pitam dan berusaha memukul tersangka tersebut dengan membuka kedua sepatunya.

"Aku gak terima bang sampai matipun karena nyawa anak aku tersebut sudah diambilnya dan nyawa balas nyawa,” ungkapnya seraya menitihkan air mata.

Aksi nekat ibu beranak 4 anak ini tak kesampaian karena Polisi yang bertugas sudah terlebih dulu mengantisipasinya dengan membawa tersangka dari depan pintu pengadilan dan kemudian di bawah ke lapas Lubuk Pakam.

Kurniati pun mengakui hingga kini dirinya masih trauma atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut. "Aku hanya bisa berdoa semoga Tuhan membuat kejadian yang aku alami ini terjadi kepada para hakim dan jaksa tersebut sehingga mereka sadar bahwa tuntutan dan vonis kepada terdakwa itu cukup ringan dan bukan membuat efek jera,” lirihnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini