Dipakai di Jalan Raya, Kendaraan Platform KNIA Wajib Ditilang

Sebarkan:
FB_IMG_1453198525434

Bagi pejabat PT AP II Cabang Bandara Kualanamu maupun pihak maskapai yang menggunakan kendaraan dengan plat Platform di luar kawasan Bandara Kualanamu akan dikenakan sanksi tilang.

Seperti yang terjaring razia tim gabungan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu (Jalan Serdang) Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, persis di depan Mako Brimob Polda Sumut Detasemen A Subden 2 Tanjung Morawa pada Jumat (15/1) malam lalu. Di mana satu unil mobli Toyota Avanza warna silver BK 1916 IY harus dihentikan petugas karena menggunakan plat Platform. Petugas pun memberikan sanksi tilang kepada pengendara.

Kasat Lantas Polres Deliserdang AKP Mulizaldi yang dikonfirmasi pada Selasa (19/1) sore menegaskan jika mobil yang menggunalkan plat Platform yang terjaring razia tersebut diberikan sanksi tilang. "Sanksi yang diberikan sanksi tilang karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di STNK,” terangnya.

Dirinya pun menegaskan jika kendaraan yang menggunakan plat Platform hanya bisa digunakan di kawasan Bandara Kualanamu. Jika digunakan di luar kawasan Bandara Kualanamu maka akan diberikan sanksi tilang.

"Sudah dikasih tahu jika Platform hanya bisa digunakan di areal Bandara Kualanamu. Jadi kalau digunakan di luar areal Bandara Kualanamu akan diberikan sanksi tilang,” tegasnya.

Sementara itu manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto yang dikonfirmasi terkait terjaringnya kendaraan yang menggunakan plat Platform dalam razia ini menerangkan, Platform adalah plat kendaraan dan atau peralatan yang dipergunakan untuk menunjang operasi Bandar udara di sisi udara. Dan peraturan penggunaan platform tersebut hanya khusus untuk wilayah Bandar udara.

"Penggunaan platform diluar bandar udara tidak dibenarkan karena kendaraan yang menggunakan platform ketika meninggalkan bandara harus harus mengganti nomor kendaraannya sesuai STNK. Dengan demikian penggunaan plat Platfor di luar bandara menjadi tanggungjawab dari masing-masing pemilik plat tersebut karena penggunaan platform hanya digunakan diwilayah bandara khususnya di sisi udara,” tegasnya.

Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada para pengendara yang tidak mengganti plat Platformnya saat di luar wilayah bandara, Wisnu menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap.

"Sanksi secara bertahap, yaitu peringatan lisan, tertulis dan pencabutan. Sanksi tersebut akan dilaksanakan Kantor Otoritas Bandara. Tetapi bila pelanggaran yang dilakukan di luar bandara, sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kepolisian,” jelasnya. (Walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini