Saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Jalan Wahid Hasyim, Medan, Tri Ananda Lubis (22) akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Warga Dusun IV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal itu tewas setelah dimassa di kediamannya lantaran dituduh mencuri satu unit laptop milik salah satu pelaku, Minggu (13/12) sore.
Setelah empat hari dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Sunggal, tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu pun akhirnya berhasil diamankan. Akan tetapi, satu di antara mereka masih masuk daftar pencarian orang alias masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Yahya Ayasi (19) warga Jalan Klonengan, Pasar IV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Wira Pratama (22) warga yang sama dan Nawazir Ridwan juga merupakan warga yang sama.
"Ketiga pelaku ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Ananda hingga tewas. Kemarin, Yahya kehilangan laptop dan melihat korban keluar dari dalam rumahnya. Kemudian, bersama yang lain langsung menemui korban tanpa membuat laporan," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.
Ditambahkannya, saat tiba di rumah korban, para pelaku tidak menemuinya lantaran bersembunyi. Akan tetapi, saat itu mereka mendengar batuk korban di asbes. Seketika mereka pun langsung melakukan pencarian dan Yahya menarik kaki korban hingga jatuh ke lantai. Kemudian mereka pun langsung menghajarnya hingga babak belur.
Usai menghajar korban, para pelaku pun selanjutnya membawa korban ke Pos Lantas Polsek Sunggal di Diski sebelum diteruskan ke Polsek Sunggal. Akan tetapi, setelah tiba di Polsek Sunggal, korban mengeluh sakit dan kemudian dibawa pihak kepolisian ke RS. Namun naas, sebelum mendapat perawatan dari tim medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku langsung melarikan diri. Satu kita tangkap di Medan, yang dua lagi diamankan di Asahan," tambah Harry.
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu batang sapu lidi dan satu kain warna hijau bernoda darah. Dan atas kejadian tersebut, ketiga pelaku pun dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 170 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun masuk penjara. (Tun)
