Pemerintah Kota Binjai dibawah kepemimpinan Raidil Akhir Lubis selaku, Pj Wali Kota, diharapkan mampu melakukan perubahan terhadap tata ruang Kota Binjai, khususnya pada inti pusat kota yang berada di jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota.
Dalam hal ini, masyarakat kota binjai mengharapkan Pemko Binjai dan DPRD Kota Binjai dapat mengubah dan mencari solusi terkait keberadaan peruntukan gedung di Jalan Sudirman, seperti Swalayan Ramayana, Gedung Pernikahan Putra Bakti, dan Hisousu (tempat persemayaman) Etnis Tiongha.
Adanya desakan dari masyarakat Kota Binjai mengenai keberadaan ketiga gedung tersebut, dinilai sudah tidak layak lagi berada di inti kota. Sebab, seperti yang terjadi saat ini ketiga gedunh tersebut sebagai penyebab kemacatan di Jalan Sudirman.
Selain itu, setiap Gedung Putra Bakti dan Hisousu ada kegiatan, selalu saja papan bunga ucapan menyebabkan kota menjadi macat dan tak indah serta tak layak dipandang.
Menyikapi hal ini, Tokoh Masyarakat Kota Binjai Zulkarnain Dahlan Lubis, mengatakan bahwa hal yang dimaksud perlu diperhatikan serius oleh Pemko dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Binjai. Sebab, apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan keindahan dan kenayamanan kota dapat terwujud.
" kita lihat bersama, ketiga gedung yang dimaksud memang sebagai penyebab kemacatan di jalan sudirman, selain itu papan bunga yang tidak tertata juga merubah keindahan kota, dan yang lebih kursial, diinti kota tidak ada lagi gedung yang menyebabkan kemacetan lalu lintas" ungkapnya, Minggu (27/12/15).
Harapanya sebagai mantan wakil rakyat pada zaman reformasi tersebut. Zulkarnain Dahlan Lubis berharap Pemerintah Kota dan Dewan dapat menyikapi hal ini dengan melihat kemajuan kota binjai pemko perlu menata ulang keberadaan tiga gedung tersebut. Terutama, tak lagi pantas ada gedung pernikahan dan persemayaman di pusat kota. Kemudian, jika dikaji, keberadaan ketiga gedung lebih bersifat bisnis dan mencari keuntungan pribadi.
" lebih pantas lagi tempat persemayaman itu ada di Kecamatan Binjai Utara, dan pelaku bisnis yaitu ramayana, hisousu agar mengikuti standart gedung sesuai fungsi. Yang mana, jika dilihat dari fungsi gedung harus menyediakan fasilitas parkir, lebih kurasial pemko harua mendata ulang hak hunian warga yang banyak telah dilanggara warga kampung tanjung" tutur Zulkarnain Dahlan Lubis.
Sementara itu perlu diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan ke dalam rencana sesuai pemanfaatan kawasan perkotaan. Rencana Tata Bangunan kota harus pada lokasi tertentu. Misalnya, jika Bangunan gedung untuk kepentingan umum yang fungsinya untuk kepentingan publik baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha maupun sosial dan budaya.(hendra)
