Perusahaan ini Diduga Telantarkan 23 TKI di Malaysia

Sebarkan:
IMG_20151209_195655

PT Satria Parang Tritis sebagai biro perjalanan tenaga kerja, diduga melakukan penipuan dan menelantarkan 23 TKI asal Sumut. Sebab, penempatan mereka tak sesuai yang dijanjikan.

Informasi dihimpun, Januari 2015 lalu, di kantor agent PT Satria Parang Tritis yang beralamat di Jalan Gaperta Komplek Gaperta Centre Blok B No 6, Medan, dikumpulkan para TKI.

Di tempat itu, turut hadir juga dari pihak agen dan majikan untuk di Malaysia yang saat itu diwakili Mr Kon Ted Jee dan dua orang rekannya dari Malaysia.

Dalam pertemuan itu, disebut Mr Kon Ted Jee, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi membutuhkan tenaga kerja ahli dan non ahli.

Para TKI ini pun dijanjikan akan menerima upah mulai dari 45 Ringgit Malaysia hingga 65 Ringgit Malaysia. Persisnya, 45 RM untuk non ahli dan 65 RM buat ahli.

Bahkan, para TKI asal Sumut juga dijanjikan untuk biaya pengobatan gratis.

Mendengar hal itu, TKI setuju. Alhasil, 23 TKI itu berangkat ke Malaysia melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan dua kloter.

Sehingga pada Mei lalu, kloter pertama diterbangkan dan selanjutnya pada Juni kloter 2 diberangkatkan. "yang tadinya di Indonesia dijanjikan buat kerja konstruksi, namun setibanya disini (Malaysia), sebahagian dari kami bekerja sebagai cleaning service," terang salah seorang TKI, Dedek Cahyadi.

Menurut warga yang bermukim di Tanjung Morawa, pihaknya sudah ditelantarkan oleh perusahaan Naim Engineering SDN BHD di Malaysia.

Lebih lanjut, sesampainya di Malaysia, para TKI malah diberikan gaji 45 RM. Selain itu, tempat tinggal yang diberikan juga tak sesuai dengan perjanjian sebelumnya ketika masih di tanah air.

“Dijanjikan tempat tinggal yang layak 4 samapi 6 orang per 1 kamar, tetapi tidak. Kami diberi tempat tinggal 1 kamar, 13 sampai 30 orang. Janji tempat tinggal dilengkapi dengan fasilitas elektronik yang layak diberikan televisi rice cooker sampai setrika pakaian, akan tetapi tidak juga diberikan,” sebutnya.

Merasa tidak cocok dengan perjanjian, alhasil para TKI mempertanyakan hal tersebut di awal Desember 2015 ini. Mereka mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan di Malaysia yang berada di Tanjung Manis, Serawak.

Namun, para TKI justru malah mendapat marahan dan cacian dari salah seorang pormen yang bernama Mr Ujang. “Lalu beliau (Mr Ujang) berkata akan memberi amaran (sp) kepada kami sembari berkata disini tiada kerja overtime jikalau ada yang tidak terima dengan keputusan office boleh buat barisan baru,” akunya menirukan ucapan dari Mr Ujang tersebut.

Dirinya juga menerangkan jika 3 Desember 2015 lalu, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia melalui WhatsApp. Keesokan harinya, KJRI memanggil pihak perusahaan untuk berunding mengenai hal tersebut tanpa melibatkan para TKI yang merasa tertipu.

"Pada tanggal 5 Desember 2015 pukul 15:00 kami didatangi di barak (tempat tinggal) kami, oleh pihak perusahaan (company) dan pihak agent PT Satria Parang Tritis yang diwakili oleh Mr Kon Ted Jee dan Mr Aliong. Mereka menyuruh kami untuk bekerja kembali akan tetapi cuma disuruh bekerja selama 1 bulan untuk biaya ganti rugi perusahaan dan buat ongkos kami pulang ke Indonesia,” ujarnya seraya menyebut, pihaknya mendapatkan ancaman dari Mr Kon Ted Jee jika tak mau bekerja untuk ganti rugi dan ongkos pulang.

“Kami disuruh membayar ganti rugi perusahaan serta ongkos pulang dibayar dengan uang sendiri (uang pribadi),” ujarnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini