Dishut Sumut Paksakan Pembentukan KPH Regional, Ada Apa?

Sebarkan:
[caption id="attachment_44652" align="aligncenter" width="640"]Suasana pertemuan di lantai 3, kantor Dishut Sumut, Jl SM Raja Suasana pertemuan di lantai 3, kantor Dishut Sumut, Jl SM Raja[/caption]

Meskin tanpa menggunakan payung hukum yang jelas, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsut) di bawah kepimimpinan Halen Purba tampaknya sangat berambisius untuk mempercepat terbentuknya kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Hal tersebut tampak dengan diadakannya rapat Kosultasi Publik dalam rangka Pembentukan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Region 1-10 di Provinsi Sumatera Utara yang diadakan pada Senin (7/12/15) sekira Pukul 13.00 Wib di Aula Lt 3 Dishut Pemprovsu.

Dimana oleh Tim Percepatan Kelembagaan KPH yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/485/Kpts/2015 tanggal 8 Oktober 2015, sangatlah terlihat begitu ambisius, hingga sempat mendapatkan kritikan tajam oleh sejumlah instansi lainnya.

Sebab di samping belum lengkapnya payung hukum terkait pembentukan kelembagaan tersebut, tim yang dibentuk hanya mengacu pada Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam Perspektif UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembentukan ini sangat kita dukung, tapi kita jangan sampai terjebak karena belum adanya kejelasan peraturan atau payung hukum yang kuat untuk melaksanakannya. Jadi harus ada payung hukum yang jelas, bukan sekedar surat edaran yang notabene bukanlah produk hukum," jelas Romulo selaku perwakilan dari Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara dalam pertemuan itu.

Sementara itu Zainal selaku salah satu tim untuk melakukan percepatan pembentukan kelembagaan KPH tersebut, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian nantinya akan diteruskan ke Menteri sekretaris Negara, kemudian menunggu persetujuan Presiden untuk mendapatkan Peraturan Peresiden (PP) agar program pembentukan tersebut dapat segera dijalankan.

Selain itu terjadi juga perdebatan antara Tamba selaku perwakilan dari Dinas Kehutanan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang terkesan kurang setuju dengan adannya pembentukan kelembagaan KPH tersbeut.

Dimana ia (Tamba,red) menjelaskan, bahwa wacana konsultasi ini terlalu cepat dilakukan. Padahal payung hukumnya belum jelas. "Jangan sampai orang lain yang makan, namun daerah yang terkena imbasnya. Peraturannya saja belum jelas begini, sudah diadakan konsultasi. Sudah itu bagaimana nantinya kinerja Dinas Kehutanan di Daerah? karena kalau kita lihat fungsi yang harusnya dikerjakan daerah melalui kelembagaan ini juga nantinya akan diambil alih oleh Provinsi," ketus Tamba.

Menyikapi persoalan tersebut seorang praktisi pengiat anti korupsi dari LSM-LIPAN (Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara) Sumatera Utara, Agus Sihombing pun akhirnya angkat bicara. Menurutnya, peraturan Pembentukan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Regional itu tidak perlu direalisasikan, melainkan mengikuti peraturan yang sudah ada saja dulu.

"Apalagi Pembentukan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Regional itu nantinya akan dituangkan dalam APBD daerah, tentu pertanggungjawabannya harus jelas, jangan sampai menjadi sarana atau wadah baru untuk dapat melakukan korupsi sebagai bentuk buruk pengelolaan anggaran. Jadi selaku masyarakat kita tidak menginginkan adanya maksud dan niat lain dalam Pembentukan Kelembagan KPH Regional tadi," ujar Agus seraya mejelaskan, aparatur hukum juga harus proaktif untuk ikut serta memantau pembentukan dan pergerakan Kelembagan KPH Regional itu nantinya, agar tidak ada segelintir oknum yang sengaja memanfaatkannya. (JP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini