Jika Pemerintah Kabupaten Deliserdang tetap akan berpatokan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam mengusulkan UMK Deliserdang Tahun 2106 ke Gubernur Sumatera Utara, maka UMK Deliserdang Tahun 2016 tidak akan menyimpang dari PP 78 Tahun 2015. Namun Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit menilai jika dalam pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 ke Gubernur Sumatera Utara boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2015.
Menurut politisi PDI Perjuangan pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2105 asalkan ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam hal ini Apindo Deliserdang , buruh atau serikat buruh serta pihak lainnya yang tergabung di dalam Dewan Pengupahan Deliserdang ,” boleh menyimpang dari PP 78 Thaun 2015 asal sepakat Apindo dengan buruh atau serikat buruh serta pihak lainnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan ketentuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau membuat upah buruh meningkat ,” tegas Apoan.
Lanjut Apoan jika Gubernur harus melakukan evaluasi usulan Upah Minimum dari Kabupaten/Kota agar sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 yang besarannya telah rapat dewan pengupahan daerah. Apoan juga menegaskan jika pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 tidak boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2015 jika mengakibatkan berkurangnya nilai UMK ,” yang jelas tidak boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2015 jika mengakibatkan berkurangnya nilai UMK , tapi boleh menyimpang asal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh,” jelasnya.
Masih menurut Apoan jika seharusnya Pemkab Deliserdang dapat mengarahkan Dewan Pengupahan terutama dari unsur pengusaha agar lebih mengutamkan kesejahteraan buruh dari pada biaya produksi karena rendahnya harga produksi terutama ditentukan besar kecilnya produktifitas buruh itu sendiri ,” semakin sejahtera buruh maka produktifitas semkin tinggi maka biaya produksi menjadi lebih rendah dan labah lebih besar , ini prinsip manajemen personalia yang menyatakan kenapa orang mau disuruh karena dia senang mengapa dia senang karena kepenuhannya terpenuhi,” ujarnya.
Diirnya juga meminta agar sebelum mengusulkan UMK Deliserdang Tahun 2016 ke provinsi maka Bupati harus dapat menerapkan prinsip personalia ,” sebelum Bupati menyerahkan usulan UMK Deliserdang Tahun 2016 ke provinsi harus dapat menerakan prinsip personlia,” harapnya. (walsa)
Menurut politisi PDI Perjuangan pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2105 asalkan ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam hal ini Apindo Deliserdang , buruh atau serikat buruh serta pihak lainnya yang tergabung di dalam Dewan Pengupahan Deliserdang ,” boleh menyimpang dari PP 78 Thaun 2015 asal sepakat Apindo dengan buruh atau serikat buruh serta pihak lainnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan ketentuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau membuat upah buruh meningkat ,” tegas Apoan.
Lanjut Apoan jika Gubernur harus melakukan evaluasi usulan Upah Minimum dari Kabupaten/Kota agar sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 yang besarannya telah rapat dewan pengupahan daerah. Apoan juga menegaskan jika pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 tidak boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2015 jika mengakibatkan berkurangnya nilai UMK ,” yang jelas tidak boleh menyimpang dari PP 78 Tahun 2015 jika mengakibatkan berkurangnya nilai UMK , tapi boleh menyimpang asal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh,” jelasnya.
Masih menurut Apoan jika seharusnya Pemkab Deliserdang dapat mengarahkan Dewan Pengupahan terutama dari unsur pengusaha agar lebih mengutamkan kesejahteraan buruh dari pada biaya produksi karena rendahnya harga produksi terutama ditentukan besar kecilnya produktifitas buruh itu sendiri ,” semakin sejahtera buruh maka produktifitas semkin tinggi maka biaya produksi menjadi lebih rendah dan labah lebih besar , ini prinsip manajemen personalia yang menyatakan kenapa orang mau disuruh karena dia senang mengapa dia senang karena kepenuhannya terpenuhi,” ujarnya.
Diirnya juga meminta agar sebelum mengusulkan UMK Deliserdang Tahun 2016 ke provinsi maka Bupati harus dapat menerapkan prinsip personalia ,” sebelum Bupati menyerahkan usulan UMK Deliserdang Tahun 2016 ke provinsi harus dapat menerakan prinsip personlia,” harapnya. (walsa)
