Deliserdang, Kategori Darurat Kekerasan Anak

Sebarkan:
Masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deliserdang sehingga Kabupaten Deliserdang disebut masuk dalam kategori darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kelompok Kerja (Pokja) Deliserdang bahwa sejak Januari hingga November 2015 jika Polres Deliserdang menangani 220 kasus kekerasan terhadap anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Pokja Deliserdang, Junaidi Malik menegaskan jika hingga Desember 2015 ini ada 39 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke mereka dan sudah ditangani. Menurutnya dari kasus yang mereka tangani sudah ada yang P21dan ada yang sedang proses sidang dan ada yang sudah di vonis oleh Pengadilan ,”saya menganggap Deliserdang ini sudah masuk dalam darurat kekerasan terhadap anak. Yang paling tinggi itu kasusnya cabul baru penganiayaan, penelantaran dan perebutan hak asuh anak. Terakhir itu di Sei Mencirim Sunggal dimana pelaku cabul adalah orang tua tirinya,"tegas Junaidi.

Dirinya pun mengaku sangat prihatin dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh kepolisian dari Polres Deliserdang. Disebut untuk data yang mereka dapatkan dari Januari hingga November 2015 ada 220 kasus yang ditangani dimana posisi paling tinggi kasusnya sama yakni cabul dengan 42 persen, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 38 persen, penganiayaan 19 persen dan penelantaran 1 persen. Dirinya berharap agar seluruh steakholder kedepannya harus sama sama berperan untuk menindaklanjuti persoalan kekerasan terhadap anak ini ,” kita dari Komnas mendesak agar Pemkab Deliserdang ini membuat Ranperda percepatan KLA (Kabupaten Layak Anak). Ini suatu bentuk Komitmen termasuk juga dari Legislatif khsususnya Komisi D. Jadi harus berpikir soal tumbuh kembangnya anak dan mewujudkan kepentingan anak kedepan ,” ujarnya.

Lanjut Junaidi Malik jika saat ini Pemkab Deliserdang masih berjalan ditempat dan terkesan tidak sungguh sungguh untuk menjadikan Kabupaten ini menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Diterangkannya sudah empat tahun berturut turut Pemkab Deliserdang masih mendapatkan kategori Pratama. Katagori ini disebut merupakan yang paling rendah sebab sebelum mendapatkan KLA ada lagi kategori Utama dan Madya ,” kalau gugus tugas kabupaten layak anak itu di Ketuai Bappeda. Disini Bappeda harusnya dalam merencanakan pembangunan itu juga harus melihat kepentingan anak. Pembangunan fisik juga memang perlu tapi kepentingan anak juga harus juga diperhatikan. Harus mewujudkan kepentingan terbaik anak. Kalau untuk kepolisian memang saya lihat sekarang untuk kasus sangat respontif tapi perlu kesungguhan dan keseriusan lagilah,"terang Junaidi.

Dirinya pun meminta agar pengadilan jika menggelar sidang peradilan anak agar dilakukan secara tertutup sehingga pihak yang tidak berkepentingan tidak masuk dalam ruang sidang saat digelar sidang peradilan anak ,” seharusnya sidang peradilan anak dilakukan secara tertutup sehingga yang tidak berkepentingan tidak masuk ruang sidang. Sidang anak harus dijaga martabat dan kerahasiannya , psikologis anak juga harus dilindungi ,” harapnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini