[caption id="attachment_43583" align="aligncenter" width="171"]
Juliadi[/caption]
Mungkin hal ini tak terbayangkan oleh kita selaku masyarakat menengah ke bawah. Ternyata seorang tuan tanah Lie Young Thiang alias Long Tiam beserta istrinya Juwita Hadap dan juga Juliadi, salah satu calon walikota Binjai, menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp.1 miliyar.
Dimana pajak terdiri dari 81 Objek Pajak (OP), dengan 10 alamat Wajib Pajak (WP) menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun hampir Rp. 1 milyar. Dan ini sempat diakui Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai Tobertina, SH.
Dimana pihaknya sudah berusaha untuk melakukan penagihan. Bahkan, pihak Dispenda, sudah memberi peringatan tertulis kepada wajib pajak agar segera untuk melunasi PBB yang menunggak itu.
"Ada 50 objek pajak atas nama Lie Young Thiam bersama Juwita Hadap, dengan tunggal sejak 2011 sampai 2015 senilai Rp. 152.383.230. Kemudian 31 objek pajak atas nama Juwita Hadap menunggak selama lima tahun dengan total Rp. 617.554.322. Ditambah tiga objek pajak di Jalan M. Sutoyo, Binjai Barat atas nama Drs.Juliadi, dengan alamat wajib pajak Jalan Kartini, Dusun IV, Kabupaten Langkat sebesar Rp. 2.574.664," papar Tobertina.
Tunggakan PBB itu sendiri diperhitungkan selama lima tahun dengan denda yang harus diselesaikan selaku wajip pajak. "Belum lagi dihitung tunggakannya dari 2011 hingga kini, kemungkinan lebih Rp. 1 milyar," jelas dia.
Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Binjai sendiri sudah memberikan peringatan kedua. Sayang, sejauh ini setelah dikeluarkan peringatan kedua, ada utusan Lie Young Thiam datang. Akan tetapi kedatangan utusan itu tidak menyelesaikan masalah dengan menyelesaikan semua tunggakan.
"Jika sampai batas akhir pembayaran PBB 30 Nopember 2015, tidak dibayar. Dispenda akan melakukan tindakan sesuai ketentuan dan hukum. Selain tambahan denda 2 persen setiap bulan. Untuk pembelajaran, Dispenda akan membuat pamplet belum bayar PBB yang akan diletakkan dilokasi objek pajak," ujarnya
Menurut Tobertina, Dispenda Kota Binjai akan mengeluarkan surat peringatan ketiga. Diharapkan dengan keluarnya peringatan ini. Baik itu Lie Young Thiam dan Juwita Hadap serta Drs. Juliadi melunasi tunggakan PBB tepat waktu.
Apalagi Drs. Juliadi yang juga merupakan calon Wali Kota Binjai. Seharusnya memberikan contoh yang baik untuk taat bayar pajak kepada khalayak ramai. "Sekecil apapun, pajak merupakan kewajiban bagi pemilik objek pajak. Sehingga Dispenda tidak dituding pilih kasih memungut pajak bumi dan bangunan," tegasnya.
Lie Young Thiam ketika ingin di konfirmasi di Lincun, Brahrang, tidak dapat dihubungi. Rumahnya yang dikelilingi tembok tinggi dan pintu pagar besi tidak dibuka. Dari dalam kediaman hanya terdengar suara gonggongan hewan piarannya. Tak satupun orang yang keluar dari kediaman meski sudah digedor berulang-ulang.(hendra)
Mungkin hal ini tak terbayangkan oleh kita selaku masyarakat menengah ke bawah. Ternyata seorang tuan tanah Lie Young Thiang alias Long Tiam beserta istrinya Juwita Hadap dan juga Juliadi, salah satu calon walikota Binjai, menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp.1 miliyar.
Dimana pajak terdiri dari 81 Objek Pajak (OP), dengan 10 alamat Wajib Pajak (WP) menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun hampir Rp. 1 milyar. Dan ini sempat diakui Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai Tobertina, SH.
Dimana pihaknya sudah berusaha untuk melakukan penagihan. Bahkan, pihak Dispenda, sudah memberi peringatan tertulis kepada wajib pajak agar segera untuk melunasi PBB yang menunggak itu.
"Ada 50 objek pajak atas nama Lie Young Thiam bersama Juwita Hadap, dengan tunggal sejak 2011 sampai 2015 senilai Rp. 152.383.230. Kemudian 31 objek pajak atas nama Juwita Hadap menunggak selama lima tahun dengan total Rp. 617.554.322. Ditambah tiga objek pajak di Jalan M. Sutoyo, Binjai Barat atas nama Drs.Juliadi, dengan alamat wajib pajak Jalan Kartini, Dusun IV, Kabupaten Langkat sebesar Rp. 2.574.664," papar Tobertina.
Tunggakan PBB itu sendiri diperhitungkan selama lima tahun dengan denda yang harus diselesaikan selaku wajip pajak. "Belum lagi dihitung tunggakannya dari 2011 hingga kini, kemungkinan lebih Rp. 1 milyar," jelas dia.
Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Binjai sendiri sudah memberikan peringatan kedua. Sayang, sejauh ini setelah dikeluarkan peringatan kedua, ada utusan Lie Young Thiam datang. Akan tetapi kedatangan utusan itu tidak menyelesaikan masalah dengan menyelesaikan semua tunggakan.
"Jika sampai batas akhir pembayaran PBB 30 Nopember 2015, tidak dibayar. Dispenda akan melakukan tindakan sesuai ketentuan dan hukum. Selain tambahan denda 2 persen setiap bulan. Untuk pembelajaran, Dispenda akan membuat pamplet belum bayar PBB yang akan diletakkan dilokasi objek pajak," ujarnya
Menurut Tobertina, Dispenda Kota Binjai akan mengeluarkan surat peringatan ketiga. Diharapkan dengan keluarnya peringatan ini. Baik itu Lie Young Thiam dan Juwita Hadap serta Drs. Juliadi melunasi tunggakan PBB tepat waktu.
Apalagi Drs. Juliadi yang juga merupakan calon Wali Kota Binjai. Seharusnya memberikan contoh yang baik untuk taat bayar pajak kepada khalayak ramai. "Sekecil apapun, pajak merupakan kewajiban bagi pemilik objek pajak. Sehingga Dispenda tidak dituding pilih kasih memungut pajak bumi dan bangunan," tegasnya.
Lie Young Thiam ketika ingin di konfirmasi di Lincun, Brahrang, tidak dapat dihubungi. Rumahnya yang dikelilingi tembok tinggi dan pintu pagar besi tidak dibuka. Dari dalam kediaman hanya terdengar suara gonggongan hewan piarannya. Tak satupun orang yang keluar dari kediaman meski sudah digedor berulang-ulang.(hendra)
