Ups...! Gadis Kecil Ini Nekat Jadi Kurir Ganja

Sebarkan:
2015-11-06_19.40.26

Polsek Tanjung Pura kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti 20 bal atau sekitar 20 kilogram ganja, Jumat (6/11/15) pukul 05.30 Wib.

Menurut informasi, pagi itu seperti biasa personel Polsek Tanjung Pura menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) NAD Medan, persisnya di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Saat razia, melintas bus penumpang umum Putra Pelangi BL 7524 AA dari arah provinsi Aceh menuju Medan, polisi yang curiga langsung memberhentikan laju bus dan memeriksa satu persatu tas bawaan penumpang.

Petugas curiga dengan seorang wanita, Er alias Wati (19) warga Desa Babakrung, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Curiga dengan gelagatnya, polisi langsung menggeledah barang bawaannya dan menemukan puluhan bal ganja kering.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Pura guna diproses dan pengembangan lebih lanjut, sedang bus tersebut melanjutkan perjalanannya ke terminal Medan.

Namun saat diinterogasi di Mapolsek Tanjung Pura, tersangka mengaku bahwa di dalam bus tersebut masih ada ganja lainnya yang disimpan di dalam kotak kardus air mineral. Mendengar pengakuan Er, petugas langsung melakukan pengejaran hingga terminal Medan.

Kemudian setibanya di terminal, petugas menemukan sekotak kardus air mineral berisi 9 bal ganja atau seberat 9 kilogram di dalam bus tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kapolsek Tanjung Pura AKP Juriadi Sembiring, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11/15) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tadi pagi kita ada menggagalkan distribusi narkoba tujuan Medan, dan sekaligus menyita barang bukti sebanyak 20 bal atau lebih kurang seberat 20 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus,“ ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sebelas bungkus ganja kering ditemukan petugas dari dalam tas yang dipegangnya sedang sisanya di dalam kotak air mineral. Dari
pengakuannya barang tersebut bukan miliknya, dan ia hanya disuruh Har (DPO) untuk mengantarkannya ke Medan.

“Tersangka ini sebagai kurir, dan berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut dibawanya dari Aceh menuju Medan dengan upah Rp300 ribu setiap balnya jika berhasil mengantarkan ke tempat tujuannya,“ ujar Kapolsek Tanjung Pura.

Kini penumpang bus itu, Er alias Wati (19) warga Desa Babakrung, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, bersama dengan barang
buktinya diamankan di Mapolsek tanjung Pura guna diproses lebih lanjut.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini