Soal Tahanan Kejaksaan Stabat Kabur
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK, mengakui tidak ada personel kepolisian yang melakukan pengawalan, saat anggota Kejaksaan Stabat menjemput tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Berandan, hendak menuju Pengadilan Stabat guna mengikuti persidangan.
“Tidak ada pengawalan dari personel Polres Langkat, saat menjemput tahanan dari LP Pangkalan Berandan menuju Stabat, untuk sidang,” tegas Kapolres Langkat kepada wartawan ketika dihubungi via sambungan telepon seluler, Rabu (18/11/15) terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Stabat, Ilham Wahyudi, SH, pada salah satu media yang mengatakan kaburnya tahanan tersebut setelah
tersangka menyikut petugas dari Polres Langkat.
Menurut Kapolres Langkat, dari laporan yang diterima tidak satu orangpun anggota Polres Langkat yang melakukan pengawalan, saat pihak Kejaksaan Stabat menjemput seorang tahanan kasus narkoba di LP Pangkalan Berandan.
“Jadi, saya tegaskan tidak benar apa yang disampaikan Kasi Pisum Kejaksaan Stabat Ilham Wahyudi, SH, di salah satu media yang mengatakan ada anggota Polres Langkat yang mengawal penjemputan dari LP dan personel Polisi yang disikut tersangka sebelum kabur,” ujar Dwi.
Dijelaskan Kapolres, idealnya jika menjemput tahanan tersebut baik itu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Berandan maupun Tanjung Pura, harus mendapat pengawalan dari pihak kita (Personel Polres Langkat) jika mau mengikuti persidangan di Stabat.
Dari informasi yang saya peroleh, sebut Kapolres, sebelum tahanan tersebut kabur, mereka petugas Kejaksaan Stabat sempat berhenti untuk berbelanja di salah satu swalayan. Sedang tahanan menunggu di dalam mobil, diduga saat itulah pelaku memamfaatkan situasi ketika itu untuk kabur.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Kejaksaan Stabat, kabur melarikan diri dari mobil pribadi yang digunakan personel Kejaksaan di jalan raya Pekan Gebang Kabupaten Langkat, Selasa (17/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Kaburnya tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut, dimana sebelumnya pelaku dijemput petugas Kejaksaan Stabat dari Lembaga
Pemasyarakatan Berandan, hendak menuju Stabat guna mengikuti persidangan.
Tahanan itu bernama Erwin Dayan Gultom alias Erwin Gultom merupakan residivis kasus narkoba, dimana tersangka di tahun 2014 baru saja bebas
dari masa hukumanya atas kejahatan yang sama, dan sekitar bulan Juni 2015 Erwin kembali diamankan dikediamanya bersama istrinya di Besitang Kabupaten Langkat oleh sat narkoba Polresta Medan.
Dimana dari informasi yang diterima, sebelum kejadian berlangsung, residivis kasus narkoba tersebut dijeput oleh petugas Kejaksaan dari
Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Berandan menuju Stabat untuk mengikuti persidangan terakhirnya yakni pembacaan vonis atas dirinya.
Tersangka saat itu melarikan diri dari kendaraan pribadi, walau kabar tersebut belum bisa dipastikan secara jelas, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa seorang tahanan Kejaksaan Negeri bisa menaiki kendaraan pribadi saat hendak menuju persidangan.
Bahkan dari keterangan warga sekitar, mengatakan pelarian itu di saksikan salah seorang warga, yang namanya engan di sebut. Dimana kejadian itu sekitar pukul 09.00 WIB, saat Erwin Gultom di jeput dari lembaga tahanan masyarakat Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan di jalan stasiun kereta api Kelurahan Berandan Timur hendak di bawa ke sidang Pengadilan Negeri Stabat, tepat di pertengahan jalan Erwin Gultom melarikan diri dengan cara melompat dari dalam mobil tahanan saat dalam perjalanan dari Brandan menuju Stabat.
Hingga berita ini dikirimkan tersangka Erwin Gultom masih belum diketahui keberadaanya, kendati Polres Langkat sudah semaximal mungkin membantu menangkap tersangka kembali. Bahkan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Stabat terkait kaburnya tahanan tersebut, maupun kronologois kejadiannya.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Stabat Ilham Wahyudi SH, terkait kaburnya tahanan yang menjadi
tanggung jawab pihaknya tersebut, Selasa (17/11) malam, Ilham tidak mau memberikan penjelasan baik saat dihubungi via sambungan telepon seluler
maupun sms. (hendra)
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK, mengakui tidak ada personel kepolisian yang melakukan pengawalan, saat anggota Kejaksaan Stabat menjemput tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Berandan, hendak menuju Pengadilan Stabat guna mengikuti persidangan.
“Tidak ada pengawalan dari personel Polres Langkat, saat menjemput tahanan dari LP Pangkalan Berandan menuju Stabat, untuk sidang,” tegas Kapolres Langkat kepada wartawan ketika dihubungi via sambungan telepon seluler, Rabu (18/11/15) terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Stabat, Ilham Wahyudi, SH, pada salah satu media yang mengatakan kaburnya tahanan tersebut setelah
tersangka menyikut petugas dari Polres Langkat.
Menurut Kapolres Langkat, dari laporan yang diterima tidak satu orangpun anggota Polres Langkat yang melakukan pengawalan, saat pihak Kejaksaan Stabat menjemput seorang tahanan kasus narkoba di LP Pangkalan Berandan.
“Jadi, saya tegaskan tidak benar apa yang disampaikan Kasi Pisum Kejaksaan Stabat Ilham Wahyudi, SH, di salah satu media yang mengatakan ada anggota Polres Langkat yang mengawal penjemputan dari LP dan personel Polisi yang disikut tersangka sebelum kabur,” ujar Dwi.
Dijelaskan Kapolres, idealnya jika menjemput tahanan tersebut baik itu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Berandan maupun Tanjung Pura, harus mendapat pengawalan dari pihak kita (Personel Polres Langkat) jika mau mengikuti persidangan di Stabat.
Dari informasi yang saya peroleh, sebut Kapolres, sebelum tahanan tersebut kabur, mereka petugas Kejaksaan Stabat sempat berhenti untuk berbelanja di salah satu swalayan. Sedang tahanan menunggu di dalam mobil, diduga saat itulah pelaku memamfaatkan situasi ketika itu untuk kabur.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Kejaksaan Stabat, kabur melarikan diri dari mobil pribadi yang digunakan personel Kejaksaan di jalan raya Pekan Gebang Kabupaten Langkat, Selasa (17/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Kaburnya tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut, dimana sebelumnya pelaku dijemput petugas Kejaksaan Stabat dari Lembaga
Pemasyarakatan Berandan, hendak menuju Stabat guna mengikuti persidangan.
Tahanan itu bernama Erwin Dayan Gultom alias Erwin Gultom merupakan residivis kasus narkoba, dimana tersangka di tahun 2014 baru saja bebas
dari masa hukumanya atas kejahatan yang sama, dan sekitar bulan Juni 2015 Erwin kembali diamankan dikediamanya bersama istrinya di Besitang Kabupaten Langkat oleh sat narkoba Polresta Medan.
Dimana dari informasi yang diterima, sebelum kejadian berlangsung, residivis kasus narkoba tersebut dijeput oleh petugas Kejaksaan dari
Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Berandan menuju Stabat untuk mengikuti persidangan terakhirnya yakni pembacaan vonis atas dirinya.
Tersangka saat itu melarikan diri dari kendaraan pribadi, walau kabar tersebut belum bisa dipastikan secara jelas, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa seorang tahanan Kejaksaan Negeri bisa menaiki kendaraan pribadi saat hendak menuju persidangan.
Bahkan dari keterangan warga sekitar, mengatakan pelarian itu di saksikan salah seorang warga, yang namanya engan di sebut. Dimana kejadian itu sekitar pukul 09.00 WIB, saat Erwin Gultom di jeput dari lembaga tahanan masyarakat Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan di jalan stasiun kereta api Kelurahan Berandan Timur hendak di bawa ke sidang Pengadilan Negeri Stabat, tepat di pertengahan jalan Erwin Gultom melarikan diri dengan cara melompat dari dalam mobil tahanan saat dalam perjalanan dari Brandan menuju Stabat.
Hingga berita ini dikirimkan tersangka Erwin Gultom masih belum diketahui keberadaanya, kendati Polres Langkat sudah semaximal mungkin membantu menangkap tersangka kembali. Bahkan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Stabat terkait kaburnya tahanan tersebut, maupun kronologois kejadiannya.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Stabat Ilham Wahyudi SH, terkait kaburnya tahanan yang menjadi
tanggung jawab pihaknya tersebut, Selasa (17/11) malam, Ilham tidak mau memberikan penjelasan baik saat dihubungi via sambungan telepon seluler
maupun sms. (hendra)
