Tersangka Lisnawati diketahui memberikan obat perangsang keluar janin, sedangkan tersangka Maizar yang melakukan proses persalinan untuk diaborsi bayinya Hermina Wati Sipayung.
Hal itu terungkap saat Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan Pra Rekonstruksi kasus dugaan aborsi dan penelantaran bayi dilakukan di Rumah tersangka Maizar Jalan Ujung Serdang Perumahan Cendana Blok E nomor 10, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (18/11) sore.
Adegan per adegan dilakukan tersangka Maizar, tersangka Lisnawati dan ibu bayi, tersangka Hermina Wati Sipayung hingga 22 adegan terjadi di Rumah milik tersangka Maizar itu. Kedua tersangka dihadirkan dalam pra rekonstruksi kecuali tersangka Hermina Wati Sipayung yang masih dalam pemulihan persalinan. Namun, saat dilakukan pra rekonstruksi, ada dua tersangka lainnya yakni kedua orang tua Hermina Wati Sipayung, ibunya, Ramadani Saragih dan ayahnya, Jabinsar Sipayung yang diperagakan pemeran pengganti.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang, Ipda Nova Rismalina mengatakan pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti perannya masing-masing tersangka dalam melakukan dugaan aborsi dan penelantaran bayi. "Ada 22 adegan di Rumah tersangka Maizar, sedangkan 6 adegan lagi ada di Rumah Sakit Grand Medistra. Jadi ada 28 adegan keseluruhannya di dua lokasi yang berbeda," terangnya didampingi Kanit Jahtanras Iptu Suhardiman.
Dari pra rekonstruksi itu diketahui sudah ada penambahan tersangka menjadi lima orang, termasuk kedua orang tua. "Iya ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan selain tiga tersangka itu. Tapi kedua tersangka yang merupakan kedua orang tua tersangka Hermina Wati telah koperatif mendatangi Polres, sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya status tersangka wajib lapor," jelasnya.
Dari ke-22 adegan yang dilakukan ketiga tersangka, diketahui ternyata tersangka Lisnawati yang memberikan obat perangsang dan suntikan agar proses persalinan cepat dilakukan. Sedangkan tersangka Maizar yang melakukan proses persalinan tersangka Hermina Wati hingga melahirkan bayi perempuan. "Obatnya itu dalam waktu 6 jam sekali diberikan, jadi sudah 3 kali dikasih obat perangsang dari mulut dan alat kemaluan tersangka Hermina Wati, sesuai permintaan tersangka Hermina. Lalu disuntik. Setelah itu, baru proses persalinan ditangani tersangka Maizar," ujar Iptu Suhardiman.
Saat dilakukan pra rekonstruksi di sekitar rumah nenek cucu enam itu dipadati kerumunan tetangga yang ingin menyaksikan kronologis kejadian dari dekat. Namun, anak tersangka Maizar, Dodi (34) melarang tetangga untuk masuk ke areal halaman rumahnya, kecuali petugas kepolisian dan media.
Anak tersangka Maizar tidak ada yang mengetahui ibunya melakukan proses persalinan untuk mengaborsi bayi di rumah yang dihuni lima orang termasuk, tersangka Maizar, padahal pengakuan sang ibunya itu sudah 10 kali melakukan aborsi, baru dua bayi yang meninggal.
Dodi mengakui ada lima orang yang tinggal di rumah orang tuanya itu. Namun, dia tidak mengetahui sang ibu melakukan aborsi dan penelantaran bayi itu di dalam rumah. "Saya enggak tahu kalau ada tamu datang untuk aborsi. Yang saya tahu, mamak kan hanya menolong, enggak tau kalau ada kayak gini," ujarnya. Anak kedua dari delapan bersaudara ini mengakui hanya mengetahui saat kedatangan para tersangka ke rumah orang tuanya dan saat melakukan penangkapan. "Enggak ada pernah di rumah untuk bersalin. Niatnya hanya menolong untuk bersalin. Sejak tahun 2003 sudah rumah sendiri kami. Jadi enggak mungkin mamak saya melakukannya. Dia hanya menolong orang untuk melahirkan," tegasnya. (walsa)
Hal itu terungkap saat Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan Pra Rekonstruksi kasus dugaan aborsi dan penelantaran bayi dilakukan di Rumah tersangka Maizar Jalan Ujung Serdang Perumahan Cendana Blok E nomor 10, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (18/11) sore.
Adegan per adegan dilakukan tersangka Maizar, tersangka Lisnawati dan ibu bayi, tersangka Hermina Wati Sipayung hingga 22 adegan terjadi di Rumah milik tersangka Maizar itu. Kedua tersangka dihadirkan dalam pra rekonstruksi kecuali tersangka Hermina Wati Sipayung yang masih dalam pemulihan persalinan. Namun, saat dilakukan pra rekonstruksi, ada dua tersangka lainnya yakni kedua orang tua Hermina Wati Sipayung, ibunya, Ramadani Saragih dan ayahnya, Jabinsar Sipayung yang diperagakan pemeran pengganti.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang, Ipda Nova Rismalina mengatakan pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti perannya masing-masing tersangka dalam melakukan dugaan aborsi dan penelantaran bayi. "Ada 22 adegan di Rumah tersangka Maizar, sedangkan 6 adegan lagi ada di Rumah Sakit Grand Medistra. Jadi ada 28 adegan keseluruhannya di dua lokasi yang berbeda," terangnya didampingi Kanit Jahtanras Iptu Suhardiman.
Dari pra rekonstruksi itu diketahui sudah ada penambahan tersangka menjadi lima orang, termasuk kedua orang tua. "Iya ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan selain tiga tersangka itu. Tapi kedua tersangka yang merupakan kedua orang tua tersangka Hermina Wati telah koperatif mendatangi Polres, sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya status tersangka wajib lapor," jelasnya.
Dari ke-22 adegan yang dilakukan ketiga tersangka, diketahui ternyata tersangka Lisnawati yang memberikan obat perangsang dan suntikan agar proses persalinan cepat dilakukan. Sedangkan tersangka Maizar yang melakukan proses persalinan tersangka Hermina Wati hingga melahirkan bayi perempuan. "Obatnya itu dalam waktu 6 jam sekali diberikan, jadi sudah 3 kali dikasih obat perangsang dari mulut dan alat kemaluan tersangka Hermina Wati, sesuai permintaan tersangka Hermina. Lalu disuntik. Setelah itu, baru proses persalinan ditangani tersangka Maizar," ujar Iptu Suhardiman.
Saat dilakukan pra rekonstruksi di sekitar rumah nenek cucu enam itu dipadati kerumunan tetangga yang ingin menyaksikan kronologis kejadian dari dekat. Namun, anak tersangka Maizar, Dodi (34) melarang tetangga untuk masuk ke areal halaman rumahnya, kecuali petugas kepolisian dan media.
Anak tersangka Maizar tidak ada yang mengetahui ibunya melakukan proses persalinan untuk mengaborsi bayi di rumah yang dihuni lima orang termasuk, tersangka Maizar, padahal pengakuan sang ibunya itu sudah 10 kali melakukan aborsi, baru dua bayi yang meninggal.
Dodi mengakui ada lima orang yang tinggal di rumah orang tuanya itu. Namun, dia tidak mengetahui sang ibu melakukan aborsi dan penelantaran bayi itu di dalam rumah. "Saya enggak tahu kalau ada tamu datang untuk aborsi. Yang saya tahu, mamak kan hanya menolong, enggak tau kalau ada kayak gini," ujarnya. Anak kedua dari delapan bersaudara ini mengakui hanya mengetahui saat kedatangan para tersangka ke rumah orang tuanya dan saat melakukan penangkapan. "Enggak ada pernah di rumah untuk bersalin. Niatnya hanya menolong untuk bersalin. Sejak tahun 2003 sudah rumah sendiri kami. Jadi enggak mungkin mamak saya melakukannya. Dia hanya menolong orang untuk melahirkan," tegasnya. (walsa)
