Soal Kasus BW, Prasetyo: Deponering Kewenangan Jaksa Agung

Sebarkan:
BW

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi banyaknya desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Menurut Prasetyo, langkah desakan itu malah menambah beban Jokowi.

"Deponering itu kan kewenangan, prerogatif Jaksa Agung. Kasihan kalau presiden didesak-desak, menambah beban presiden," kata Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Mengenai kasus BW, Prasetyo menyebut saat ini berkasnya tengah diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Namun Prasetyo belum memastikan apakah kasus BW akan lanjut ke pengadilan atau dihentikan.

"Ya kita lihat nantilah seperti apa. Banyak desakan tapi kan nggak bisa sembarangan. Ini di ranah hukum harus dilihat dulu seperti apa," ujar Prasetyo.

"Mereka juga seharusnya tahu bahwa ini di ranah hukum. Kasihan presiden kalau didesak-desak. Tapi tentunya nanti kita lihat dulu, kita pelajari seperti apa," imbuhnya.

Deponering merupakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dijelaskan dalam pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sebelumnya, kasus pengaturan keterangan palsu yang menjerat pimpinan KPK non aktif BW itu memasuki babak baru. Puluhan akademisi meminta agar Presiden Jokowi turun tangan untuk menghentikan kasus tersebut.

Jokowi tak serta merta mengiyakan atau mengesampingkan saran tersebut. Seperti biasa, Jokowi dengan tenang menerima masukan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Ini masukan-masukan yang baik, tentu akan saya pertimbangkan, akan sangat saya pertimbangkan," ujar Jokowi, Sabtu (3/10/2015).

Salah satu desakan yang muncul yaitu dari 67 akademisi. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Andalas Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Komariah Emong Supardjadja, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, Dosen Fisipol UI Bambang Widodo Umar, Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana, Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan lain sebagainya.

Salah satunya yaitu Zainal Arifin siap memaparkan kajian akademis apabila pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan. Menurut Zainal, kasus BW bukanlah tindak pidana karena tidak ada unsur mengarahkan kesaksian palsu.

"Itu biasa dilakukan oleh pengacara, apalagi di MK kan jadwalnya sangat mepet sehingga tentunya pengacara butuh untuk mengatur yang mana saksi yang lebih cocok untuk bersaksi. Bukan memberikan kesaksian palsu. Kalau BW ditangkap ya berarti semua pengacara juga dong," kata Zainal, Jumat (2/10/2015). (dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini