Reklame Bermasalah Segera Ditumbang

Sebarkan:
[caption id="attachment_42366" align="aligncenter" width="383"]Papan reklame kota medan Papan reklame kota medan[/caption]

Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan berjanji akan menindak seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Khususnya yang berdiri pada 14 ruas jalan terlarang.“Kalau memang tidak ada izinnya, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, nanti akan kita bongkar,“tegas Randiman, Rabu (28/10/2015).

Sebelum melakukan tindakan tegas, dia mengaku Pemko Medan akan menempuh cara-cara persuasif yakni dengan menyurati pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklamenya. “Ada tempo sekitar dua pekan, dari surat peringatan pertama sampai ketiga. Kalau sampai peringatan terakhir tidak juga digubris kita akan tindak tegas,“jelasnya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan itu mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Sekda untuk memimpin rapat mengenai tindak lanjut permasalahan papan reklame yang berdiri pada 14 ruas jalan yang dilarang pada Perwal 19 2015.“Rapatnya baru hari ini (kemarin), saya belum terima hasil rapatnya. Yang jelas, papan reklame yang berada di 14 ruas jalan itu akan kita bongar karena sudah menyalahi ketentuan,“sebutnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Erwin Lubis menambahan bahwa Pemko Medan akan menertibkan papan reklame bermasalah khususnya pada 14 ruas jalan protokol.

Pria yang juga masih menjabat Asisten Kemasyarakatan Setda Kota Medan itu langsung memimpin rapat kordinasi penertiban reklame bermasalah pada 14 ruas jalan terlarang.

Menurut Erwin, berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan akan menyurati pengusaha papan reklame agar membongkar sendiri reklame yang tidak berizin.“Surat peringatan pertama itu 2x24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan kedua dengan jangka waktu 3x24. Sampai pada akhirnya peringatan ketiga,“jelasnya.

Jika sampai surat peringatan ketiga tidak juga dilakukan pembongkaran, maka pihaknya akan membentuk tim terpadu yang berisikan personil TNI,Polri serta SKPD terkait yang akan bertugas menertibkan reklame bermasalah. “Kita berharap tahun ini masalah reklame sudah selesai,“tukasnya.

Anggota Pansus Reklame DPRD Medan, Ilhamsyah mengampresiasi langkah yang disampaikan Pemko Medan. Namun, dia mengingatkan agar Pemko Medan tidak hanya gertak sambal dalam upaya penertiban reklame bermasalah di Kota Medan.

Reklame, kata dia, selama ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu sehingga tidak menghasilkan apapun khususnya PAD bagi Pemko Medan. “Kita berharap jangan ada tebang pilih, semua reklame bermasalah ditertibkan. Kalau tidak akan muncul opini bahwa telah terjadi kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu,“sebutnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu mengatakan pansus reklame tetap akan fokus pada tugas pokok dan fungsinya. “Pansus tetap bekerja sebagaimana mestinya,“ucapnya mengakhiri.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini