Polres Langkat Gerebek Lokasi Nyabu

Sebarkan:
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggrebek rumah yang dijadikan tempat pesta sabu di Jalan Telaga Sawit Gang H. Johan Plawi Utara Kecamatan Babalan Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Kamis (22/10) pukul 17.30.WIB.

Kedua tersangkanya yakni MF alias Kates (33) warga Jalan Telaga Sawit Gang H. Johan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat dan MRP alias Reza (31) penduduk Jalan Sukamulya Desa Pelawi
Selatan Kecamatan Babalan.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita barang bukti dua plastik kecil berisi sabu, alat hisap bong dan dua mancis yang salah satunya ada jarumnya. 

Namun dalam penangkapan tersebut dua pengguna lainnya berhasil melarikan diri.

Informasi diperoleh, sore itu petugas Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok pria diduga sedang berpesta sabu di salah satu rumah warga di Jalan Telaga Sawit Gang H. Johan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Pangkalan Berandan

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan meluncur kelokasi dimaksud dan melakukan pengintaian. Setelah dipantau benar adanya informasi itu dan personel melihat langsung empat pria sedang mengisap narkoba sabu dan langsung menggrebek rumah itu.

Namun dalam penggrebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua tersangkanya, sedang dua lagi berhasil kabur melarikan diri dari kepungan personel dan mendapati barang buktinya. Penahanan keduanya setelah dari hasil test urine kedua pelaku mengandung methaftmine. Sedang dua rekan mereka yakni A dan R masih dalam pengejaran.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/10/15) membenarkan penangkapan dua pemakai sabu.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya beberapa warga sedang berpesta narkoba jenis sabu dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap mereka.

Saat dilakukan penangkapan, sebut Kasat, dua melarikan diri dan dua berhasil ditangkap, bahkan salah seorang dari pelakunya, pernah ditangkap Polres Langkat dan sudah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. (Hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini