Pertama di Indonesia, Penyanderaan Digugat Wajib Pajak ke Pengadilan

Sebarkan:
Ilustrasi wajib pajak

 

Upaya Ditjen Pajak menyandera mereka yang telat membayar pajak membuat wajib pajak berinisial D menggugat ke pengadilan. Penyanderaan atau gijzeling ini merupakan upaya paksa agar para wajib pajak segera membayar kewajibannya.

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2015), wajib pajak D keberatan dengan penyanderaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Purwokerto terhadap dirinya.

Wajib pajak itu disandera lewat Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-001/WPJ.32 KP.01/2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KKP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi. Tidak terima dengan penyanderaan ini, D lalu mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

"Menangguhkan sementara tindakan penyanderaan dari tergugat terhadap diri Penggugat dengan uang jaminan dari keluarga/orang tua Penggugat sebesar Rp 1,5 miliar yang dititipkan melalui kepantiteraan PN Purwokerto sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian permintaan D lewat kuasa hukumnya, Djoko Susanto.

Saat ini, D disandera di Rutan Kelas IIB Banyumas. Dalam permintaannya, D juga meminta surat penyanderaan itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, D juga meminta KKP Pratama Purwokerto untuk merehabilitasi nama baik Penggugat seperti sedia kala.

"Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp 100 ribu setiap hari terhitung dilakukan penyanderaan sampai dengan kekuatan hukum mengikat serta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar," ujar Djoko.

Gugatan ini masih berlangsung di PN Purwokerto dan tengah dilakukan mediasi oleh mediator. Djoko saat dihubungi menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasus ini karena sedang mengikuti persidangan.(dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini