Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Pilkada Kota Tanjungbalai diminta agar menindak tegas semua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Permintaan terebut diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman, Minggu (4/10).
”Kami telah melakukan pengawasan terhadap keempat paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai sejak digelarnya masa kampanye pada akhir Agustus 2015 lalu. Ternyata, sejumlah paslon masih menggunakan fasilitas pemerintah saat berkampanye seperti mobil maupun rumah dinas.
Anehnya, hingga saat ini pemakaian fasilitas negara itu masih terus berlanjut tanpa adanya upaya dari pihak Panwaslu maupun KPU Kota Tanjungbalai untuk melarangnya. Oleh karena itu, kita minta kepada Panwaslu dan KPU agar segera memperingatkan semua paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye,” kata Yusman.
Menurut Yusman, sesuai dengan aturan main yang ada, penggunaan fasilitas negara saat berkampanye tidak hanya berlaku pada fasilitas mobil dan rumah dinas saja, namun fasilitas umum lainnya termasuk larangan kepada pegawai negeri. Hal itu, akunya, selaras dengan UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta UU No.5 Tahun 2014 tentang PNS.
Sementara itu, amatan wartawan di lapangan, sejumlah paslon ada yang masih menggunakan mobil dinas saat kampanye. Akan tetapi plat nomor polisinya diganti dengan plat hitam. Selain itu, salah satu paslon yang sudah mundur dari jabatannya juga masih menempati rumah dinas, bahkan ada sejumlah gambar salah satu paslon tanpa adanya logo KPU yang ditempelkan di tembok-tembok pasar/pajak dan di sejumlah jalan umum. (ck-5)
