Rumah Sakit Umum Haji Adam Malik Medan
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis bersaksi untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut tahun 2010, Kamis (8/10) sore. Dalam kesaksiannya, Azwan menyebutkan kalau dirinya berperan dalam pengusulan peralatan alkes tersebut.
Dua terdakwa yang ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan itu yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasan Basri dan Marwanto Lingga selaku mantan Ketua Panitia Pengadaan. "Saya pernah diperiksa dan mengetahui adanya pengadaan di RSUP Adam Malik. Saya berperan dalam pengusulan peralatan kesehatan," sebut Aswan di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga itu, saat menjadi dirut, saksi Azwan mengaku pernah menerima laporan lisan dari PPK, Hasan Basri, bahwa yang memonitor langsung pengadaan tersebut adalah Direktur Keuangan, dr Bastian. "Soal siapa yang mengerjakan proyek, saya tidak mengetahui," ujar Aswan.
Dalam hal pembayaran, saksi Azwan mengaku bahwa PPK menyatakan proses telah berlangsung sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku, alat alat sudah diterima dengan baik. "Saya tidak mengetahui spek barang. Sesuai dengan laporan PPK, semua sudah berfungsi baik. Saya tidak pernah mendengar penyimpangan dalam kasus ini," ucap Azwan.
Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap tim monitoring. Karena, saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ternyata Aswan tidak mengetahuinya.
"Seingatnya dalam pembayaran, proses telah berlangsung sesuai dengan laporan, dan mengintruksinkan kepada dir keuangan untuk melakukan proses sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
Begitu juga Ia kembali menyebutkan yang memonitor Direktur Keuangan Bastian. Karena, secara teknis dirinya yang mengetahuinya. Bahkan, dalam keterangannya, saksi menyatakan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) bersumber dari APBN TA 2010 senilai Rp45 miliar, tidak terdapat penyimpangan.
Tetapi keterangan sanksi di pertegas Hakim, pasalnya hakim menilai, proses pengerjaan Alkes di Adam Malik sudah cacat, dengan memberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengelola keuangan, untuk itu saksi harus bertanggungjawab sebagai KPA. "Bagaimana pengadaan bisa sesuai dan tidak ada penyimpangan, sementara prosenya saja sudah cacat, ini uang negara," sebut hakim.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan keterlibatan saksi dalam turut serta sebagai penasehat saat penyusunan kepanitiaan terhadap barang dan jasa. Bahkan, Hakim juga mempertayakan, terhadap saksi apakah mengetahui ada satu barang yang terlambat tiga bulan dari jadwal yang ditetapkan, yaitu dalam bentuk Camera, saksi tidak tahu.
"Kalau begitu, saksi tidak tau negara mengalami kerugian yang diajukan jaksa, sebesar Rp14 miliar, dari Rp45 miliar pagu anggaran Alkes Adam Malik," terang hakim.
Mendengar keterangan saksi, hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan kembali Azwan Hakim Lubis dalam persidangan, begitu juga direktur utama RSU Adam Malik Medan pada Selasa depan, tepatnya 13 Oktober 2015.
"Tolong pak jaksa, sanksi agar kembali dihadirkan pada Selasa depan, bersamaan dengan direktur utama RSU Adam Malik, karena ada keterangan yang harus kita singkronkan," sebut Hakim lagi.
Sebelumnya, saksi lain dari Direktur PT Nurafindo Kasmin Rober Sinurat dan Marisi Sitorus mengatakan, kalau Perusahaan telah dipinjam pakai oleh Muhammad Nazaruddin yang kini status tahanan Salemba, dalam pengadaan Alkes di RSU Adam Malik.
Dimana, katanya, dalam pinjam pakai tersebut, dirinya hanya mendapatkan keuntungan 0,7 persen saja. Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim melanjutkan sidang kembali pada selasa depan, tepatnya pada 13 Oktober.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan dalam kasus ini, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Azwan Lubis sebagai tersangka, mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan 23 Oktober 2013. Modus dalam kasus itu diantaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Namun, belakang ini penyidik Kejati Sumut meralat hal itu. Untuk menetapkan Azwan Hakim Lubis sebagai tersangka harus mendalami dua unsur alat bukti. Yang kini, terus dicari oleh penyidik.
Dalam kasus ini, terjadi spesifikasi alkes mengarah kepada produk merek tertentu dan tidak sesuai. Sedangkan alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik Medan untuk pengadaan alkes pada 2010 mencapai Rp 45 miliar dan berdasarkan penghitungan sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 16,3 miliar.(bbs)
