Anggota DPR Ini Ditangkap Pas Makan di Restoran

Sebarkan:
[caption id="attachment_41184" align="aligncenter" width="320"]Anggota DPRD Tanjung Balai, Faisal Fahmi Anggota DPRD Tanjung Balai, Faisal Fahmi[/caption]

Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar, Faisal Fahmi, ditangkap di Kota Medan, Sumut, Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 20.45 WIB. Faisal ditangkap saat sedang makan malam, di salah satu restoran cepat saji, di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Faisal diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penangkapan Faisal terjadi karena ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Proyect (NUSSP) di Tanjungbalai tahun anggaran 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Esther PT Sibuea SH MH, kemarin, membenarkan penangkapan terhadap Faisal. Katanya, tersangka Faisal ditangkap oleh tim dari Kejatisu. Setelah ditangkap, malam itu juga ia langsung dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan.

"Benar, tadi pagi dini hari tersangka telah ditangkap tim Kejatisu dari salah satu lokasi restoran di Medan. Sekarang, tersangka telah dititipkan di Tanjunggusta Medan," ujar Esther.

Setelah Faisal ditangkap, hampir seluruh petinggi Kejari Tanjungbalai langsung berangkat ke Medan. Hal itu diungkapkan para staf kantor Kejari Tanjungbalai.

"Karena ada informasi Faisal telah ditangkap tim Kejatisu di Medan, maka tadi pagi (kemarin, red), semua petinggi di kantor Kejari Tanjungbalai sudah berangkat ke Medan. Kalau ingin mendapatkan informasi lebih lengkap, tunggu saja mereka pulang dari Medan," ujar Sahlun SH, salah seorang staf Kejari Tanjungbalai.

Sementara itu, menurut Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit, penangkapan dilakukan setelah beberapa kali Faisal tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan tim penyidik.

"Tersangka kita tangkap tadi malam (kemarin, red) di restoran, lagi makan. Kita tangkap karena beberapa kali kita panggil, tersangka tidak datang. Tersangka ini terlibat korupsi pengadan jalan desa dari program NSSP tahun 2009," jelasnya.

Disebutkan Nanang, Faisal sudah buron selama empat bulan, dan keberadaan dirinya malam itu atas laporan masyarakat. "Sudah empat bulan buron, dan tersangka ini masih berstatus anggota DPRD Tanjungbalai aktif,” ujarnya.

Faisal pun mendekam di Rutan klas IA Tanjunggusta, Medan. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

Kepala Rutan Tanjunggusta Medan, Jumadi, saat dikonfirmasi membenarkan Faisal sudah berada di sel. "Sudah, tersangka sudah kita terima tadi pagi (kemarin-red)," ujarnya.

Faisal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek NUSSP Tahun 2009 bersama Suardi (51). Saat itu, ia menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Sedangkan Suardi selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembuatan jalan setapak beton ukuran 630 meter x 2 meter di Jalan SMAN 4, Kelurahan Pematang Pasir dengan nilai kontrak Rp274.915.000.

Menurut penyidik dari Kejari Tanjungbalai, pihaknya menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan proyek jalan setapak beton di Jalan SMAN 4 Pematang Pasir, dari yang seharusnya 630 meter x 2 meter menjadi 560 meter x 2 meter. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 juta.

Akhir September lalu, Suardi telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Faisal sendiri, tidak pernah hadir di kantor Kejari Tanjungbalai sejak proses pemberkasan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, baik sebagai saksi maupun tersangka atas dirinya sendiri. Akibatnya, Kejari Tanjungbalai mengajukan izin ke Kejagung untuk penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Faisal.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Kejagung untuk memohon penetapan tersangka FF sebagai DPO atau buron. Karena, untuk menetapkan Faisal yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai masuk daftar DPO, Kejari harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," ujar Kajari Tanjungbalai Esther PT Sibuea SH MH beberapa waktu lalu.

Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungbalai Rolel Harahap mengaku belum mengetahui Faisal telah ditangkap tim gabungan Kejatisu dan Kejagung di Medan. Menurutnya, ia akan mencari informasi terlebih dahulu. Namun Rolel mengaku ia telah mendapat kabar penangkapan tersebut. Hanya saja, ia Rolel belum berani memastikannya.

“Kalau informasinya, memang benar dia (Faisal, red) ditangkap di Medan terkait dugaan kasus korupsi NUSSP. Namun untuk kepastiannya, saya belum tahu pasti,” kata Rolel.

Sebelumnya, Kejari Tanjungbalai melakukan pencarian terhadap Faisal yang dinyatakan menghilang sejak Juli 2015. Karenanya pihak kejaksaan mengeluarkan surat DPO atas nama Faisal.

Hal tersebut diungkapkan jaksa dari Kejari Tanjungbalai, Jefri Andi Gultom dan Felix Ginting usai sidang terdakwa Suhardi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/10).

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menetapkan Suardi dan Faisal sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan setapak, dengan anggaran Rp274 juta tahun 2009.

“Dia (Faisal, red) bersama-sama Suardi diduga menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya. Banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan. Misalnya, sosopan aspal tidak dikerjakan. Jadi, jalan yang sudah dibeton itu seharusnya diaspal, tapi tak dikerjakan. Kemudian, ada pembelokan jalan, yang mestinya lurus. Dan sekarang, jalannya hancur," katanya, seraya menambahkan, Faisal sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015. (bbs)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini