[caption id="attachment_39625" align="alignleft" width="320"]
Jpeg[/caption]
Beredarnya alat praga kampanye (APK) jenis stiker milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Juliadi-Tulen yang diduga menyalahi aturan dan melanggar PKPU langsung mendapat tanggapan dari Panwas Kota Binjai.
Komisioner Panwas Kota Binjai, Andi Fahrozi didampingi Ketua Panwas Kota Binjai dan Arkam mengatakan, setelah ditemukannya stiker milik pasangan JITU yang secara kasat mata telah terbukti melanggar aturan, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi dan investigasi serta langsung turun ke lapangan untuk mencari kebenaran temuan tersebut.
"Memang stiker ini secara ukuran telah menyalahi aturan dan benar-benar telah melanggar PKPU nomor tujuh tentang kampanye," jelasnya saat ditemui posmetro-medan.com di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (16/9/2015) siang.
Dikatakannya, selain melakukan klarifikasi, pihaknya juga akan memanggil pasangan calon dan tim pemenangan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya stiker tersebut.
"Kita juga akan memanggil paslon terkait dan tim pemenangannya. Karena stiker ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang telah dibuat KPU. Dari sini jelas kalau pasangan JITU tidak mau menjalankan peraturan yang ada," ungkapnya.
Dijelaskannya, secara aturan, KPU telah memiliki tertib adminitrasi yang harus dipatuhi semua pasangan calon. Jika memang ini terbukti, ancaman terberat yakni pasangan JITU didiskualifikasi. "Ini bisa menjadi bumerang kepada pasangan JITU. Tertib adminitrasi dan peraturan tidak mereka jalankan. Sanksi terberatnya, pasangan JITU bisa didiskualifikasi dari pilkada ini," terangnya.
Senada dengan ini, Ketua Panwas Kota Binjai, Mardiana menjelaskan, pihaknya akan terus mengkaji dan memeroses temuan dan laporan masyarakat tentang beredarnya stiker tersebut. "Memang saya lihat sudah banyak stiker ini beredar, bahkan sudah ditempel di lokasi fasilitas umum, dan ini jelas memang sudah pelanggaran," ungkapnya.
Dia mengatakan, masyarakat juga harus jeli dan mau memberikan informasi apabila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran agar segera dapat ditindaklanjuti oleh Panwas Kota Binjai. "Kita juga mengharapkan bantuan dari masyarakat. Jadi masyarakat juga sangat berperan penting agar berjalannya pilkada damai dan tanpa money politik," jelasnya.
Rencananya, setelah melakukan proses penyelidikan terkait beredarnya stiker pasangan JITU, pihaknya akan menyurati pihak KPU Binjai untuk menindaklanjuti masalah ini.
Terpisah, calon Walikota yang diusung paratai PDI-P dan PAN, Jualiadi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya enggan membalas pesan singkat yang dikirim, bahkan saat ditelepon juga tidak mau diangkat.
Sebelumnya, KPUD Binjai juga akan menyelidiki stiker yang diduga tidak resmi dan menyalahi aturan milik pasangan Juliadi-Tulen yang beredar di masyarakat.
Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang saat di temui posmetro-medan.com di ruang kerjanya, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (15/9/15) menjelaskan, dalam PKPU nomor 7 pasal 26, ayat 1, alat kampanye berupa stiker yang boleh dicetak oleh pasangan calon paling besar berukuran 10x5 centimeter.
Di luar ukuran tersebut, jelas merupakan pelanggaran dan menyalahi aturan PKPU yang telah ada. "Kalau stiker pasangan JITU lebih dari ukuran yang ditetapkan, jelas itu melanggar aturan dan dapat diberikan sangsi kepada pasangan calon tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.
"Ini yang boleh dibuat oleh tim dan pasangan calon, namun setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000," terang Labbayk.(bj-1)
Beredarnya alat praga kampanye (APK) jenis stiker milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Juliadi-Tulen yang diduga menyalahi aturan dan melanggar PKPU langsung mendapat tanggapan dari Panwas Kota Binjai.
Komisioner Panwas Kota Binjai, Andi Fahrozi didampingi Ketua Panwas Kota Binjai dan Arkam mengatakan, setelah ditemukannya stiker milik pasangan JITU yang secara kasat mata telah terbukti melanggar aturan, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi dan investigasi serta langsung turun ke lapangan untuk mencari kebenaran temuan tersebut.
"Memang stiker ini secara ukuran telah menyalahi aturan dan benar-benar telah melanggar PKPU nomor tujuh tentang kampanye," jelasnya saat ditemui posmetro-medan.com di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (16/9/2015) siang.
Dikatakannya, selain melakukan klarifikasi, pihaknya juga akan memanggil pasangan calon dan tim pemenangan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya stiker tersebut.
"Kita juga akan memanggil paslon terkait dan tim pemenangannya. Karena stiker ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang telah dibuat KPU. Dari sini jelas kalau pasangan JITU tidak mau menjalankan peraturan yang ada," ungkapnya.
Dijelaskannya, secara aturan, KPU telah memiliki tertib adminitrasi yang harus dipatuhi semua pasangan calon. Jika memang ini terbukti, ancaman terberat yakni pasangan JITU didiskualifikasi. "Ini bisa menjadi bumerang kepada pasangan JITU. Tertib adminitrasi dan peraturan tidak mereka jalankan. Sanksi terberatnya, pasangan JITU bisa didiskualifikasi dari pilkada ini," terangnya.
Senada dengan ini, Ketua Panwas Kota Binjai, Mardiana menjelaskan, pihaknya akan terus mengkaji dan memeroses temuan dan laporan masyarakat tentang beredarnya stiker tersebut. "Memang saya lihat sudah banyak stiker ini beredar, bahkan sudah ditempel di lokasi fasilitas umum, dan ini jelas memang sudah pelanggaran," ungkapnya.
Dia mengatakan, masyarakat juga harus jeli dan mau memberikan informasi apabila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran agar segera dapat ditindaklanjuti oleh Panwas Kota Binjai. "Kita juga mengharapkan bantuan dari masyarakat. Jadi masyarakat juga sangat berperan penting agar berjalannya pilkada damai dan tanpa money politik," jelasnya.
Rencananya, setelah melakukan proses penyelidikan terkait beredarnya stiker pasangan JITU, pihaknya akan menyurati pihak KPU Binjai untuk menindaklanjuti masalah ini.
Terpisah, calon Walikota yang diusung paratai PDI-P dan PAN, Jualiadi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya enggan membalas pesan singkat yang dikirim, bahkan saat ditelepon juga tidak mau diangkat.
Sebelumnya, KPUD Binjai juga akan menyelidiki stiker yang diduga tidak resmi dan menyalahi aturan milik pasangan Juliadi-Tulen yang beredar di masyarakat.
Devisi Sosialisasi dan Data KPUD Binjai, Labbayk Simanjorang saat di temui posmetro-medan.com di ruang kerjanya, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (15/9/15) menjelaskan, dalam PKPU nomor 7 pasal 26, ayat 1, alat kampanye berupa stiker yang boleh dicetak oleh pasangan calon paling besar berukuran 10x5 centimeter.
Di luar ukuran tersebut, jelas merupakan pelanggaran dan menyalahi aturan PKPU yang telah ada. "Kalau stiker pasangan JITU lebih dari ukuran yang ditetapkan, jelas itu melanggar aturan dan dapat diberikan sangsi kepada pasangan calon tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, Pasal 26 ayat 1 jelas menegaskan kalau pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang meliputi stiker 10x5, kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pulpen dan Payung.
"Ini yang boleh dibuat oleh tim dan pasangan calon, namun setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000," terang Labbayk.(bj-1)
