Distan Palas Programkan Replanting Kelapa Sawit Masyarakat

Sebarkan:



Dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas pertanian tanaman kelapa sawit masyarakat di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Dinas Pertanian (Distan) programkan replanting pertanian kelapa sawit.

Saat pertemuan dengan sejumlah petani sawit di Kecamatan Sosa, Kabid Perkebunan Distan Palas, Insan M Harahap, Jumat (17/11/2017) menyebutkan, program ini dinamakan program peremajaan kelapa sawit, pengembangan SDM dan sarana prasarana yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).

"Syarat untuk ikut program ini, petani sawit harus tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar pada Simluhtan, luas lahan minimalnya 50 hektare perkelompok tani atau gapoktan atau koperasi," jelasnya.

"Setiap anggota petani sawit yang mengikuti program ini, minimal memiliki luas kebun sawit satu hektare dan maksimal seluas empat hektare," jelasnya.

"Di Kabupaten Padang Lawas kita rencanakan seluas 1.190 hektare di tahun 2017, untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Hutaraja Tinggi 528 hektare, Kecamatan Sosa 112 hektare dan Kecamatan Lubuk Barumun 550 hektare," katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah poktan yang sudah menyampaikan calin petani/calin lahan (CP/CL)-nya baru dari Kecamatan Huragi, yakni petani sawit yang berlokasi di Desa Pirtrans Sosa 1A dan Pirtrans Sosa 1B.

"Dalam program ini, poktan mengikutinya akan mendapatkan dana sebesar Rp 25.000.000 perhektare, yang disesuaikan dengan rencana usaha kegiatan (RUK) poktan, seperti untuk biaya penumbangan, biaya pemupukan pohon baru dan biaya lainnya yang dibutuhkan dalam program ini," ungkapnya.

"Dalam program ini, tidak tertutup pihak poktan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini dalam mensukseskan program kemitraan peremajaan kelapa sawit ini," ujarnya.

Dalam program kegiatan ini, tambahnya, proses replanting tanaman kelapa sawit milik petani harus ditumbang total.

"Artinya, selama proses pertanaman awal hingga tanaman sawit berproduksi dalam jangka waktu beberapa tahun, petani tetap bisa melakukan kegiatan usaha pertanian tanaman pangan secara tumpang sari di lokasi pertanaman kelapa sawit, agar petani tetap dapat hasil pertanian sebelum tanaman kelapa sawitnya berproduksi," tutupnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini