Di sela-sela Musnahkan Narkoba, Polres Simalungun Juga Salurkan Bantuan

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Pemandangan berbeda terlihat di Mapolsek Balata, Kamis (19/10/2017). Pasalnya, Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH bersama pejabat terkait memusnahkan narkoba di halaman polsek.

Turut hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH ; mewakili Kajari Simalungun dihadiri Kasi Pidum Kejari Simalungun, Nopriadi Andra SH MH ; Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Lisper Barutu SH MH ; Ketua PP Simalungun, Suriawan ; Kabag Sumda Polres Simalungun, Kompol J Girsang ; Kasat Intelkam Polres Simalungun, AKP R Sihotang ; Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP M Ritonga ; Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Hendi ND Barus SIK ; Kapolsek Balata, AKP Agusman Saragih dan Danramil Balata, Kapten B Panjaitan.

"Pengujian barang bukti yang dimusnahkan disaksikan tersangka dan juga turut dilakukan penyerahan Tali Asih oleh Kapolres Simalungun," kata Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH didampingi Wakapolres Simalungun, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK SH MH.

Dijelaskan Hendra Eko Triyulianto, barang bukti yang diamankan tersebut diamankan dari lokasi Huta I Gang Mesir, Nagorinl Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan pelakunya Abdul Hamzah  Sidabutar alias Abdul (DPO) dengan barang bukti 99  bungkus ganja yang di lakban, 5  buah plastik packing besar berisi ganja,  2 buah plastik kresek berisi ganja, 1 unit timbangan, 6 buah pisau cutter, 1 buah hekter, 1 buah gunting, 7 buah lakban, 7  buah mancis, 2  buah plastik assoi, 2 buah tas rangsel warna hitam, 1 buah tas rangsel warna biru, 1 buah plastik packing berisi 51 bungkusan bekas pembungkus ganja, 8 buah goni plastik, 3 lembar kertas nasi warna cokelat, 56  buah plastik assoi warna merah, 1 bungkusan berisi plastik kresek warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes a/n Zulhamzah Saragih, 1 lembar akte lahir a/n Wahyudi Hamzah Saragih dan 1 lembar kartu keluarga a/n Zulhamzah Saragih.

"Lokasi penangkapan kedua yakni didalam rumah yang di Jalan Bah Kora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar dan pelaku yang diamankan yakni Pandapotan Siagian (39), warga Jalan Bah Kora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar dengan barang bukti 36 bungkus besar berisi ganja," ke Hendro Eko Triyulianto.

Hendra Eko Triyulianto menambahkan, pelaku Pandapotan Siagian sudah menjalani persidangan dan untuk pelaku Abdul Hamzah Sidabutar sedang dilakukan pengejaran saat ini. Terang Hendra Eko Triyulianto, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Oleh karena itu makanya barang bukti dimusnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Usai pemusnahan barang bukti narkoba, ujar Hendra Eko Triyulianto, selanjutnya Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH melakukan giat pemberian Tali Asih kepada Warakawuri, Anak Panti Asuhan dan Masyarakat yang hadir. "Pemberian tali asih ini sebagai bentuk kalau Polri peduli dengan sesama," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini